Darurat Moral di Sekolah: Dewan Pendidikan Jombang Desak Sanksi Berat untuk Oknum Guru SMPN Terkait Kasus Pelecehan

Anggota dewan pendidikan Jombang periode 2025-2030

JOMBANG TERKINI.COM JOMBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang diguncang kabar kelam. Seorang oknum guru berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap dua siswanya (satu perempuan dan satu laki-laki). Kasus yang mencuat pada awal Desember 2025 ini memicu reaksi keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang.

​Dugaan skandal ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas melalui aplikasi pesan yang dikirimkan pelaku kepada salah satu korban.

​”Pengkhianatan Terhadap Amanah Pendidikan”

​Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Cholil Hasym, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi benteng perlindungan, bukan tempat terjadinya kekerasan.

​”Jika dugaan ini benar, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan publik. Sekolah harus menjadi ruang aman dan bermartabat, bebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Cholil dalam pernyataan resminya.

​Tuntutan Penonaktifan dan Sanksi Permanen

​Nada bicara yang lebih tajam datang dari Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Jombang, Ikhsan Effendi. Ia mendesak agar oknum guru tersebut segera dicopot sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

​”Oknum bersangkutan harus segera dinonaktifkan dari aktivitas mengajar. Hal ini penting untuk mencegah adanya tekanan psikologis terhadap korban serta menjaga kondusivitas di lingkungan sekolah,” jelas Ikhsan.

​Ia juga menambahkan bahwa meski prinsip praduga tak bersalah tetap dihormati, perlindungan terhadap anak tidak boleh ditunda. Jika terbukti secara hukum, Dewan Pendidikan menuntut sanksi maksimal. “Kami menuntut sanksi tegas, baik secara pidana maupun kepegawaian, termasuk pemecatan secara permanen!” tandasnya.

​Evaluasi Total Sistem Pengawasan

​Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi ekosistem pendidikan di “Kota Santri”. Dewan Pendidikan Jombang menyoroti adanya celah dalam pengawasan guru dan relasi kuasa yang disalahgunakan.

​Beberapa poin tuntutan Dewan Pendidikan:

​Transparansi: Mendesak Dinas Pendidikan dan kepolisian menangani kasus secara profesional tanpa ada upaya menutup-nutupi.

​Pemulihan Korban: Memastikan perlindungan psikologis dan keberlanjutan hak pendidikan bagi para korban.

​Sistem Pengaduan: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengaduan kekerasan seksual di setiap sekolah.

​”Sekolah adalah tempat mendidik akhlak, bukan ruang abu-abu yang membiarkan kejahatan atas nama relasi kuasa. Martabat pendidikan tidak boleh dikorbankan,” pungkas Ikhsan Effendi.

​Dewan Pendidikan juga mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan konten atau spekulasi yang dapat memperparah trauma korban. Publik diminta mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi anak di bawah umur.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *