​Skandal Jombang! Kepala Desa Gambiran Diduga ‘Jual’ Kewenangan dan Aset Negara Demi Cuan Proyek Pribadi

Papan nama desa Gambiran Mojoagung Jombang

Jombang terkini.Com Jombang – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Jombang kembali diguncang skandal serius. Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, kini menjadi sorotan tajam atas dugaan kebohongan publik dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan erat dengan pembangunan PT Jiang You, sebuah perusahaan yang kabarnya beroperasi tanpa izin legal yang sah.

​Tuduhan ini mencuat dari keresahan warga setempat. Seorang warga yang enggan disebut namanya (Warlok) mengungkapkan kejanggalan yang sangat mencolok.

​📢 “Kepala desa menyebut dokumen LSD (Lahan Sawah Dilindungi) PT Jiang You sudah ada. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun bukti konkrit. Itu jelas kebohongan publik!” – Warlok, Warga Gambiran.

​Benturan Kepentingan: Proyek Pabrik Dikerjakan Perusahaan Kades Sendiri?

​Dugaan pelanggaran etika dan hukum tidak berhenti pada klaim dokumen palsu. Warlok juga menyingkap dugaan benturan kepentingan yang tak terhindarkan. Perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek fisik di lokasi PT Jiang You, yaitu PT ADHI BAKTI INVESTAMA, diduga kuat dimiliki oleh kepala desa sendiri.

Penutupan pembangunan PT Jian you beberapa bulan lalu oleh satpol PP Jombang disaksikan kepala desa Gambiran baju coklat

​🚨 “Itu jelas benturan kepentingan. Kepala desa memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan yang tidak bisa ditolerir,” tegas Warlok.

​”Sewa” Irigasi Negara Berubah Jadi “Kompensasi”

​Skandal lain tercium dari pengelolaan saluran irigasi yang melintasi area pabrik. Kepala desa awalnya diduga meminta sewa irigasi dari pihak perusahaan. Setelah masyarakat mulai curiga, istilah tersebut tiba-tiba berubah menjadi kompensasi.

​Warlok menyebut, PT Jiang You dan PT Fuxin (perusahaan lain) masing-masing memberikan kompensasi sebesar Rp10 Juta. Padahal, secara hukum, fasilitas umum seperti saluran irigasi adalah aset milik negara yang dilarang disewakan tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini berpotensi melanggar aturan keuangan dan penyalahgunaan aset publik.

​Pengamat Hukum: Ancaman Jerat UU Korupsi Menghantui

​Pengamat hukum tata pemerintahan, Anang Hartoyo, S.H., menilai kasus ini berimplikasi hukum serius.

​⚖️ “Jika benar ada upaya penyewaan irigasi desa kepada pihak swasta tanpa izin resmi, maka itu melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Anang.

​Lebih lanjut, pembangunan pabrik tanpa izin lingkungan dan tata ruang juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Bangunan Gedung.

​Kades Bungkam, Publik Menuntut Kejelasan

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gambiran tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam kepala desa justru memicu kecurigaan publik terhadap dugaan “permainan di balik layar”.

​Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini. Harapannya, tidak ada lagi kepala desa yang menjual kewenangan demi kepentingan pribadi dan merugikan aset negara.(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *