SKANDAL: Kedok “Uang Kopi” dan Teror Berita Negatif, Oknum Wartawan Diduga Peras Kepsek SMPN 2 Jombang.

Jombangterkini.com Jombang – Praktik lancung oknum media yang mengatasnamakan jurnalistik kembali mencoreng profesi pers di Jombang. Muhammad Nur Wahyudi alias Yudi, oknum dari media Pojok Nasional, diduga kuat melakukan pemerasan sistematis terhadap Kepala SMP Negeri 2 Jombang, Etik Nuroidah.

​Bukan sekadar ancaman lisan, skandal ini mengungkap pola “pemerasan berlapis” mulai dari tarif penghapusan berita jutaan rupiah hingga uang receh untuk sekadar “ngopi”.

​Modus “Hamba Allah”: Tulis Berita Dulu, Peras Kemudian

​Berdasarkan rekaman eksklusif yang diterima tim media pada Rabu (6/5/2026), Etik Nuroidah membeberkan kronologi bagaimana dirinya masuk dalam pusaran teror Yudi.

​Semua bermula pada 14 Maret 2026, saat Pojok Nasional menayangkan berita negatif terkait buku Ramadan di SMPN 2 tanpa konfirmasi. Anehnya, berita tersebut ditulis dengan nama samaran “Hamba Allah”.

​”Awalnya berita positif. Tanpa izin dia minta biaya admin, lalu tiba-tiba muncul berita negatif. Malamnya tayang, lalu dia langsung telepon,” ungkap Etik.

​Daftar “Tarif” Pemerasan Yudi:

​Dalam aksinya, Yudi diduga mematok harga untuk menghentikan pemberitaan miring:

​Rp1.500.000: Tarif untuk menghapus berita negatif. Yudi berdalih ini adalah arahan pimpinannya.

​Rp150.000: Uang setoran yang diminta via transfer ke rekening atas nama Ratno.

​Rp50.000: “Uang kopi” wajib setiap kali oknum tersebut mendatangi sekolah.

​”Dia selalu minta uang kalau mau ke mana-mana. Strateginya sering telepon, tidak mau lewat WA agar tidak ada bukti. Kalau dinasihati, dia malah mengancam akan menulis berita buruk lagi,” tegas Etik.

​Pimred Pojok Nasional Pasang Badan: “Kalau Bersih Kenapa Risih?”

​Ironisnya, dugaan praktik kotor ini tampaknya mendapat “lampu hijau” dari redaksi. Wiji, Pimpinan Redaksi (Pimred) Pojok Nasional, melalui pesan WhatsApp secara terang-terangan mengakui Yudi sebagai anggotanya.

​Alih-alih membina, Wiji justru menantang balik korban dengan kalimat provokatif: “Memang benar narasinya anggota saya, kalau bersih kenapa risih.”

​Kontradiksi dan Pengakuan Mengejutkan

​Meski sempat berdalih ponselnya rusak saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026), Wiji akhirnya mengeluarkan pernyataan yang justru menjadi bumerang bagi dirinya sendiri:

​Pengakuan Teror: Wiji mengklaim tindakan anggotanya hanya terjadi di beberapa tempat, “tidak sampai 10 persen”. Namun, jika dihitung dari jumlah desa di Jombang, 10% berarti ada sekitar 30 Kepala Desa yang diduga menjadi korban teror serupa.

​Lepas Tanggung Jawab: Wiji menyebut tindakan Yudi bersifat personal, sebuah pernyataan yang menabrak Pasal 12 UU Pers yang menegaskan bahwa Pimred bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi.

​Sanksi Formal: Wiji mengaku telah menonaktifkan Yudi. Langkah ini secara otomatis mematahkan keraguan bahwa Yudi hanyalah oknum liar; ia terbukti bagian resmi dari media tersebut.

​Permintaan Maaf di Tengah Desakan

​Setelah bukti-bukti semakin benderang dan dugaan keterlibatan nama Ratno (penerima transfer) mencuat, Wiji akhirnya melunak.

​”Dengan kerendahan hati kami mohon maaf apabila ada pihak yang kurang berkenan… kami jamin hal serupa tidak terulang,” tulis Wiji dalam pesan singkatnya.

​Kasus ini kini menjadi sorotan tajam insan pers di Jombang, mengingatkan kembali pentingnya integritas dan bahaya penyalahgunaan kartu pers untuk kepentingan memperkaya diri melalui intimidasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *