Eksperimen Gila Penulis Buku Ganja: Sulap Rumah Kontrakan di Mojongapit Jadi Kebun Ganja Modern

Jombangterkini.Com Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar sindikat budi daya ganja profesional yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Jombang. Tak tanggung-tanggung, bisnis haram ini dikendalikan oleh seorang peneliti sekaligus penulis buku tanaman ganja yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

​Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan di lokasi yang disulap menjadi greenhouse canggih tersebut. Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan di balik kasus “Pertanian Ganja” Mojongapit:

​1. Dalang di Balik Layar: Penulis dan Peneliti Senior

​Otak dari pertanian ganja ini adalah pasangan suami istri (pasutri) Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) dan Ike Dewi Sartika (40). Petrus bukan orang baru dalam dunia narkotika; ia tercatat sudah 4 kali dipenjara di Yogyakarta dan Bali.

​Petrus dikenal sebagai peneliti yang bahkan telah menelurkan beberapa judul buku tentang tanaman ganja. Dalam aksinya, ia berperan sebagai penyokong dana, penyedia bibit impor, hingga pengatur strategi budi daya.

​2. Impor Biji dari London dan Teknologi Greenhouse

​Budi daya ini dilakukan dengan sangat serius. Para tersangka diketahui mengimpor biji ganja langsung dari London, Inggris. Untuk memastikan tanaman tumbuh subur di dalam ruangan, mereka membangun sistem greenhouse di area kamar dan dapur yang dilengkapi dengan:

​AC (Pendingin Ruangan) untuk menjaga suhu.

​Lampu Tanning sebagai pengganti sinar matahari.

​Alkohol Medis 96% yang digunakan untuk eksperimen fermentasi minuman daun ganja.

​3. Rekrut Tenaga Kerja dengan Gaji Jutaan

​Pasutri ini mempekerjakan dua orang “petani” modern, yakni Rama Susanto (43) dan Yulius Vasi (35). Rama bertugas merawat tanaman dengan upah Rp 3 – 5,5 juta per bulan, sementara Yulius yang membantu perawatan dan kurir biji diupah Rp 2,5 juta.

​”Istrinya (Ike) berperan sebagai bendahara yang membayar segala keperluan alat penanaman hingga gaji para pekerja,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Kamis (18/12/2025).

​4. Kronologi Pengungkapan

​Pelarian sindikat ini berakhir setelah polisi menangkap Yulius di Desa Cukir pada Minggu (14/12) saat mengambil kiriman biji ganja. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada rumah kontrakan di Mojongapit yang digerebek sehari kemudian.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita:

​156 pohon ganja siap panen dalam 110 polibag.

​5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua.

​4 toples fermentasi ganja.

​Berbagai peralatan pertanian modern.

​5. Terancam Hukuman Berat

​Kini keempat tersangka harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat skala budi daya yang dilakukan secara terorganisir.(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *