Jombangterkini.Com Jombang – Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Desa Maigan, Mojoagung, Kabupaten Jombang, akhirnya menemui titik terang. Aparat Kepolisian Sektor Mojoagung, di bawah jajaran Polres Jombang, berhasil meringkus terduga pelaku, Purnomo bin Imam (60), yang tak lain adalah suami siri korban, Tri Retno Jumilah (61).
Korban, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kopi, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka-luka akibat kekerasan tumpul yang sangat serius. Penangkapan pelaku dilakukan setelah sepekan pelarian, menambah daftar kelam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut.

Kronologi Maut dan Penemuan Korban
Kasatreskrim polres Jombang saat konferensi pers, Senin 23 November 2025 menyampaikan “Peristiwa tragis ini bermula pada 13 November 2025. Korban, Tri Retno Jumilah, warga Dusun Pandean, dilaporkan masih terlihat beraktivitas seperti biasa sebelum kemudian ditemukan tak bernyawa.
Luka-luka yang diderita korban menunjukkan adanya penganiayaan brutal.
Kapolsek Mojoagung menyatakan, penyelidikan cepat dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/XI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG. Keterangan saksi, termasuk Eko Nursoleh dan Edy Kurniawan yang membantu menyembunyikan sepeda motor pelaku, menjadi kunci awal pengungkapan kasus.
Motif: Sakit Hati dan Amarah yang Memuncak
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, motif di balik pembunuhan sadis ini terungkap: rasa sakit hati.
Pelaku, Purnomo, mengaku sering dimaki dan berselisih dengan korban terkait persoalan rumah tangga, khususnya masalah pekerjaan. Perselisihan yang berlangsung intens tersebut memicu emosi pelaku hingga gelap mata dan melakukan tindak kekerasan fatal.
”Motif utama adalah sakit hati. Pelaku mengaku kerap dimaki oleh korban terkait statusnya yang tidak bekerja,” jelas pihak kepolisian. “Perselisihan tersebut memicu amarah hingga terjadi penganiayaan yang berujung kematian.”
Hasil Autopsi Ungkap Kekerasan Brutal
Laporan hasil autopsi menguak fakta mengerikan tentang kekerasan yang dialami korban. Bukti medis menunjukkan bahwa korban dianiaya secara intensif dan brutal dengan benda tumpul.
Luka-luka fatal yang dialami korban meliputi:
Memar parah pada wajah, kepala, dada, dan kedua tangan.
Patah tulang rahang bawah kanan dan tulang pipi kanan.
Patah tulang lengan atas kanan.
Patah tulang iga (tulang rusuk) kanan ke-4, 5, dan 6.
Penyebab kematian utama korban dipastikan adalah pendarahan otak akibat benturan keras di kepala, menguatkan dugaan penganiayaan secara brutal.
Pelarian ke Lampung dan Jerat Pasal Pembunuhan
Setelah menghabisi nyawa istri sirinya, Purnomo melarikan diri meninggalkan lokasi. Pelarian pelaku berakhir pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai sejumlah Rp59.940.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Atas perbuatannya, Purnomo bin Imam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa.(Red)






