Jombang “Gelar Karpet Merah” Perizinan Apotek: KKPR Terbit Instan, Proses Selesai Sehari!

Jombangterkini.com Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menggeber implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Langkah ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor farmasi, dengan diperkenalkannya skema perizinan berbasis risiko yang jauh lebih ringkas dan cepat.

​Dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) terbaru, Dinas PUPR menyosialisasikan transisi besar dari aturan lama ke sistem baru yang mengintegrasikan seluruh elemen perizinan melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

​Privilese bagi Usaha Mikro: KKPR Sekali Klik
​Satu poin yang paling mencuri perhatian adalah kebijakan afirmatif bagi apotek kategori usaha mikro. Berdasarkan SE Nomor 1.5 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas “jalur cepat” berupa penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara instan.

​”Pelaku usaha mikro kini bisa mendapatkan KKPR pada hari yang sama melalui fitur Pernyataan Mandiri di sistem OSS RBA. Tidak ada lagi verifikasi berlapis yang memakan waktu lama. Ini adalah ‘karpet merah’ untuk merangsang iklim investasi di daerah,” ujar Agus Andriyanto Dwi Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, mewakili Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi.

​Catat Waktunya: Promo Regulasi Hanya 3 Bulan!
​Meski memberikan kemudahan luar biasa, Dinas PUPR memberikan catatan penting.

Skema “Pernyataan Mandiri” yang instan ini tidak berlaku selamanya. Fasilitas ini hanya dibuka selama tiga bulan, terhitung sejak 6 Februari 2026 hingga Mei 2026. Setelah periode tersebut, prosedur akan kembali ke mekanisme reguler yang lebih ketat.

​Tiga Pilar Mandatori yang Tak Boleh Alpa
​Agus menegaskan bahwa meski ada percepatan, ada tiga dokumen “harga mati” yang harus dikantongi pelaku usaha sesuai regulasi terbaru:

​KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
​PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
​Standar Teknis sesuai UU Kesehatan.

​Pelaku usaha juga diingatkan untuk tetap mengurus dokumen Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) sebagai fondasi utama sebelum melanjutkan ke tahapan PBG. Hal ini krusial untuk memastikan bangunan apotek memiliki standar keamanan struktur yang mumpuni.

​Kolaborasi Lintas Instansi
​Demi memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa celah birokrasi, Pemkab Jombang menghadirkan kolaborasi “Empat Pilar” instansi teknis dalam pengawasan perizinan:

Komitmen Keselamatan Publik
​Dinas PUPR berkomitmen bahwa kecepatan izin tidak boleh mengorbankan kualitas. Upaya ini merupakan mandat dari PP Nomor 21 Tahun 2021, di mana pemerintah daerah wajib memastikan setiap jengkal pembangunan tetap terkendali dan sesuai peruntukan zonasi.

​”Kami ingin memastikan percepatan izin ini berjalan linear dengan kepatuhan aturan. Legalitas harus solid, bangunan harus aman secara struktur, dan lokasi harus tepat secara tata ruang,” pungkas Agus.

​Dengan sistem ini, Jombang optimis layanan kefarmasian di wilayahnya akan tumbuh pesat namun tetap tertib secara administratif. (***)

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *