Polres Jombang Ringkus 113 Tersangka Kasus Narkoba dan Menyita Ribuan Botol Miras Selama Semester Pertama 2026

​​Jombangterkini.com. Jombang. — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta razia minuman keras (miras) di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis (30/7/2026).

​Kegiatan pers rilis ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jombang Rudi Darmawan, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Jombang Achmad M. Noor dan Kasat Narkoba Polres Jombang Bowo Tri Kuncoro.

Ungkap 80 Kasus Narkoba dengan 113 Tersangka

​Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Jombang Rudi Darmawan menyampaikan bahwa sepanjang semester pertama (periode 6 bulan) tahun 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil memproses 80 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan obat keras berbahaya.

​Rincian dari 80 kasus tersebut meliputi:

​72 LP untuk kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

​8 LP untuk kasus peredaran obat keras berbahaya berupa pil Double L (LL).

​Dari puluhan kasus yang diungkap, petugas mengamankan total 113 tersangka, yang terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan.

​Adapun total Barang Bukti (BB) narkotika yang berhasil disita petugas selama satu semester ini antara lain:
​Sabu-sabu: 522,42 gram
​Pil Double L: 73.240 butir
​Ekstasi: 3 butir

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa sebaran kasus narkoba tersebut mendominasi wilayah perkotaan. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba telah masuk dan merambah hingga ke lingkungan tempat tinggal masyarakat.
​Hasil Operasi KRYD Saber Miras: Ribuan Botol Disita
​Selain kasus narkoba, Polres Jombang juga merilis hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Tim Saber Miras yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba. Operasi ini digelar sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Jombang dalam menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol.

​Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Tim Saber Miras Polres Jombang berhasil menyita:
​7.760 botol minuman keras berbagai merk/jenis.
​3 jerigen miras (kapasitas 30 liter).
​1 jerigen miras (kapasitas 20 liter).
​1 jerigen miras (kapasitas 15 liter).
​3 galon miras (kapasitas 15 liter).

Komitmen Penegakan Hukum & Imbauan Layanan Bebas Pulsa 110

​Polres Jombang menegaskan akan terus konsisten meningkatkan langkah-langkah penanganan baik secara preemtif, preventif, maupun represif. Pihak kepolisian berjanji akan terus menggencarkan penyuluhan, edukasi ke sekolah/masyarakat, pengawasan ketat pada zona rawan, hingga tindakan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.

​Guna mempersempit ruang gerak para pelaku, Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, hingga generasi muda—untuk bersinergi membentengi lingkungan dari ancaman miras dan narkoba.

​Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba maupun miras liar di imbau untuk segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Call Center Kepolisian di nomor 110.
​”Layanan Call Center 110 ini bebas pulsa (zero pulsa) dan bisa diakses kapan saja oleh masyarakat. Begitu ada laporan masuk, anggota kami akan langsung bergerak menindaklanjutinya di lapangan,” tutup jajaran Polres Jombang dalam rilisnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *