Oknum Wartawan Jombang Tipu Buruh Tani Rp40 Juta, Ngaku Anak Wakapolda

​​Jombangterkini.com Jombang – Harapan satu keluarga buruh tani asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang untuk melihat anggotanya bebas dari jerat hukum malah berujung nestapa. Maksud hati ingin menyewa jasa hukum, mereka justru diduga menjadi korban penipuan oknum wartawan media online berinisial H. Uang tabungan hingga hasil utang sebesar Rp40 juta pun raib tanpa bekas.
​Malapetaka ini bermula pada 2020 lalu, saat adik dari S (48) ditangkap aparat kepolisian akibat kasus narkotika dan ditahan di Mapolres Jombang. Di tengah situasi panik dan tertekan, H bersama empat rekannya mendatangi rumah korban pada bulan pertama penahanan.

​Modus Catut Nama Pejabat dan Bermulut Manis

​Untuk melancarkan aksinya dan menguras kepercayaan korban, H nekat mengaku sebagai pengacara sekaligus putra pejabat kepolisian.

​“Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu. (Mengaku) Anak Wakapolda (Jawa Timur),” mengenang S saat menceritakan kebohongan terduga pelaku.

​Memanfaatkan kepolosan dan rasa takut keluarga, H mengumbar janji manis bahwa adik S bisa langsung dibebaskan, asal menyiapkan dana segar sebesar Rp40 juta. Tanpa curiga, keluarga S menyanggupi nominal tersebut secara tunai tanpa bukti kuitansi.

​Memeras Keringat dari Onde-Onde hingga Utang Tetangga

​Uang Rp40 juta bukanlah jumlah yang sedikit bagi keluarga S. Demi mengumpulkan nominal tersebut, mereka menguras sisa tabungan hasil buruh tani, berjualan onde-onde, hingga terpaksa meminjam uang ke kerabat dan tetangga sekitar.

​“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” tutur S pilu.

​Namun, janji tinggal janji. Hingga persidangan selesai dan adik S tetap divonis penjara, H tak pernah sekalipun menampakkan hidung untuk memberikan pendampingan hukum. Setelah mengantongi uang puluhan juta tersebut, H langsung memutus komunikasi dan menghilang bagai ditelan bumi.

​Pelaku Kabur dan Dikejar Saksi
​Jito, seorang saksi yang mendampingi korban sejak awal, membenarkan bahwa pelaku sengaja melarikan diri dari tanggung jawab.

​“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika H saya kejar, itu nomor HP-nya sudah tidak aktif,” ungkap Jito. Ia menambahkan, jika sesekali nomornya aktif, H selalu beralasan sedang berada di luar kota untuk menghindar.

​Keluarga korban sebenarnya telah mengadukan kasus penipuan ini ke SPKT Polres Jombang. Namun, prosesnya sempat tersendat lantaran penerima kuasa korban, Yanto, meninggal dunia dua minggu setelah laporan dibuat. Kini, keluarga buruh tani tersebut hanya bisa berharap keadilan berpihak pada mereka dan uang hasil jerih payahnya dapat kembali.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *