Satu Data, Nol Sengketa: DPRD Jombang Sahkan Perda ‘Sakti’ Pengentas Kemiskinan

​​Jombangterkini.com Jombang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi menabuh genderang perang terhadap karut-marut data kemiskinan. Melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, Jombang kini memiliki landasan hukum kuat yang mewajibkan penggunaan satu data tunggal untuk penyaluran bantuan sosial.

​Langkah ini diambil untuk mengakhiri drama klasik “salah sasaran” bantuan yang selama ini sering memicu gesekan di tengah masyarakat maupun antar-instansi pemerintah.

​DTSEN: Senjata Baru Lawan ‘Salah Sasaran’

​Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa instrumen utama dalam regulasi ini adalah penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini bukan sekadar angka, melainkan integrasi raksasa dari DTKS, Regsosek, dan administrasi kependudukan.

​”DTSEN tidak hanya memilah siapa yang miskin dan siapa yang tidak. Di dalamnya ada detail kondisi ekonomi, akses pendidikan, hingga kerentanan sosial. Ini adalah acuan legal tunggal agar anggaran pemkab benar-benar tepat sasaran,” ujar Kartiyono.

​Dengan parameter yang lebih tajam, Perda ini diproyeksikan mampu menghapus fenomena inclusion dan exclusion error—kondisi di mana warga mampu justru mendapat bantuan, sementara yang membutuhkan justru terabaikan.

​Alur Verifikasi Ketat: Dari RT Hingga Bupati

​Agar data tetap segar dan akurat, Perda 1/2025 memandatkan mekanisme verifikasi dan validasi (verval) yang berlapis:

​Distribusi Data: TKPKD menyalurkan data awal dari BPS ke tingkat desa.

​Validasi Akar Rumput: Pengurus RT/RW melakukan pengecekan faktual langsung ke rumah warga.

​Legitimasi Desa: Hasil validasi harus disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) untuk menjaga transparansi.

​Keputusan Bupati: Hasil akhir dikunci melalui SK Bupati setiap akhir Desember sebagai target kerja tahun berikutnya.

​Indikator penerima bantuan pun diperketat, mulai dari kondisi hunian (lantai tanah, tanpa jamban), daya listrik maksimal 450 VA, hingga riwayat kerawanan pangan.

​Bola Panas Ada di Tangan Eksekutif

​Meski regulasi ini menjanjikan perubahan besar, Kartiyono mengingatkan bahwa tugas legislatif telah usai. Kini, efektivitas Perda ini bergantung sepenuhnya pada gerak cepat Pemerintah Kabupaten Jombang.

​”DPRD sudah merampungkan tugas. Sekarang, bola ada di tangan eksekutif. Kami menunggu langkah progresif mereka untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) agar aturan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya di lapangan,” tegas politisi PKB tersebut dengan nada serius.

​Dengan data yang mencakup aspek jenis kelamin, usia, hingga latar belakang pendidikan, Pemkab Jombang diharapkan tidak lagi “menembak dalam gelap”, melainkan mampu merancang program pengentasan kemiskinan yang presisi dengan menggandeng pihak filantropi maupun swasta.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *