Jombangterkini.com. Jombang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya angkat bicara demi meluruskan opini liar yang beredar di masyarakat. Menjawab tudingan miring seputar dugaan kongkalikong dan istilah “tikus kantor” dalam pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Jombang menegaskan bahwa seluruh aliran dana tersebut 100% legal, konstitusional, dan memiliki landasan hukum yang solid.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (15/7/2026), Pemkab Jombang menyatakan bahwa narasi miring yang beredar belakangan ini murni lahir dari kesalahpahaman terhadap regulasi negara.
1. Bukan Kebijakan Internal yang “Dibuat-buat”
Pemkab Jombang menegaskan bahwa insentif pajak bukanlah manipulasi anggaran atau bonus rahasia untuk para pejabat. Sebaliknya, ini adalah perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), aturan mainnya merujuk pada:
Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana teknisnya.
”Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.”
(Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010)
2. Mengapa Pihak di Luar Bapenda Ikut Menerima? Ini Fakta Hukumnya!
Salah satu poin yang sempat digoreng menjadi isu hangat adalah mengalirnya dana insentif ke pihak-pihak di luar internal Bapenda. Banyak yang menuding hal ini sebagai bentuk bagi-bagi jatah yang tidak adil.
Namun, regulasi justru berkata sebaliknya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, undang-undang secara eksplisit mewajibkan insentif tersebut dibagikan secara proporsional kepada pihak pendukung operasional, yang meliputi:
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat bawah.
Pihak ketiga lainnya yang secara nyata membantu proses pemungutan pajak.
Dengan demikian, keterlibatan pihak-pihak di atas bukanlah pelanggaran, melainkan wujud kepatuhan Pemkab terhadap hukum negara.
3. Transparan, Dibatasi Aturan, dan Bebas “Double Funding”
Untuk menepis kekhawatiran adanya manipulasi angka, Pemkab Jombang membeberkan batasan ketat yang selama ini mereka patuhi:
Batas Maksimal 5%: Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif untuk pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD berjalan.
Diaudit Ketat: Seluruh angka pencairan dianggarkan secara resmi dan transparan melalui APBD, serta diaudit secara berkala oleh lembaga pemeriksa berwenang.
Anti-Double Funding: Terkait pilihan antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab memastikan sistem administrasi kepegawaian (koordinasi antara Bapenda dan BPKAD) berjalan ketat untuk mencegah pejabat menerima anggaran ganda pada pos yang dilarang.
Komitmen Menuju Good Governance
Pemkab Jombang menutup klarifikasinya dengan menegaskan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan good governance. Semua ini demi mendorong PAD yang optimal dan pelayanan publik yang jauh lebih baik untuk masyarakat Jombang,” pungkas perwakilan Pemkab Jombang
(Red)






