Jombangterkini.com. Jombang. — Langkah tegas Kepala Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, dalam merombak susunan birokrasi dan melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah desanya kini mendapat angin segar.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah sah dan krusial untuk menyelamatkan roda pemerintahan desa dari potensi perpecahan, konflik kepentingan (conflict of interest), hingga risiko ketidakharmonisan tata kelola anggaran.
Dukungan kuat ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelari oleh Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Pemdes Plabuhan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Plandaan, Bagian Hukum Pemkab, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Potensi Konflik: Sekdes dan Bendahara Desa Ternyata Suami-Istri
Salah satu sorotan utama yang memicu perlunya perombakan total di Desa Plabuhan adalah keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) yang berstatus pasangan suami-istri.
Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu tumpang-tindih peran dalam pengelolaan kas dan anggaran desa.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa mutasi jabatan perangkat desa merupakan hak prerogatif dan kewenangan penuh Kepala Desa yang dilindungi undang-undang.
”Secara etika moral, ini untuk menghindari conflict of interest. Langkah paling simpel adalah menggeser salah satu dari pasangan suami-istri itu agar tidak terjadi konflik kepentingan antara Bendahara Desa dengan Sekdes sebagai penanggung jawab dan perencana administrasi,” tegas Kartiyono.
Ia menambahkan, pembenahan posisi perangkat desa oleh Kades adalah jalan yang paling legal dan aman dari celah hukum demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

BPD Pasang Badan: Sekdes Dinilai Sering Jalan Sendiri
Ketua BPD Plabuhan, Sugriwo, turut pasang badan membela kebijakan sang Kepala Desa. Menurutnya, keputusan mutasi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dipicu oleh sikap Sekdes yang dinilai kerap mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi—termasuk dalam penyusunan anggaran desa.
”Akar permasalahannya sebenarnya karena tidak adanya kerja sama yang harmonis. Banyak langkah diambil Sekdes tanpa koordinasi, contohnya ada perubahan terkait APBDes yang tiba-tiba muncul tanpa diketahui Kades,” ungkap Sugriwo.
Sugriwo menjelaskan bahwa Kades telah menempuh prosedur transparan melalui Musyawarah Desa (Musdes) resmi yang dihadiri warga dan jajaran perangkat desa.
Persetujuan Publik: Pada saat Musdes, seluruh peserta menyetujui rencana Kades, dan Sekdes yang bersangkutan hadir tanpa mengajukan komplain.
Menjaga Kondusivitas: BPD mendukung penuh langkah ini agar perselisihan tidak berlarut-larut dan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Camat Plandaan: Kewenangan Mutasi Mutlak di Tangan Kades
Camat Plandaan, Lia Aprilianna Isna Sari, membenarkan bahwa secara regulasi, wewenang melakukan mutasi perangkat desa berada sepenuhnya di tangan Kepala Desa. Pihak kecamatan kini tengah mematangkan kajian administratif bersama DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Jombang.
”Jika merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kewenangan Camat hanyalah memberikan hasil konsultasi. Kalau kewenangan mutasi itu memang mutlak di Kepala Desa,” jelas Lia.
Dengan adanya payung hukum yang jelas serta dukungan penuh dari DPRD, BPD, dan pihak kecamatan, perombakan birokrasi di Desa Plabuhan dipastikan berjalan sesuai koridor hukum demi terciptanya tata kelola desa yang lebih sehat.
(Red)






