Jombangterkini.com. Jombang. – Aksi main rekam tanpa izin kembali memicu persoalan hukum. Seorang warga Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Jombang, berinisial MSR, terancam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dilaporkan ke aparat kepolisian setelah tertangkap basah merekam perbincangan tujuh orang jurnalis secara sembunyi-sembunyi pada Jumat (14/8/2026).
Peristiwa ini bermula saat rombongan wartawan dari berbagai media sedang melepas lelah di sebuah warung kopi dekat jembatan desa setempat, usai meliput agenda pelantikan dan mutasi perangkat Desa Plabuhan.

Ditengah obrolan santai, kecurigaan muncul dari salah satu wartawan media Kabar Jagad, Agus Situju Hairah. Ia melihat gerak-gerik aneh dari MSR yang mengarahkan kamera ponsel ke arah para jurnalis.
”Kenapa ambil video kita secara sembunyi-sembunyi? Itu tidak boleh,” tegur Agus langsung di lokasi kejadian, dengan nada tinggi.
Bukannya merasa bersalah, MSR justru bergeming dan berdalih bahwa area tersebut merupakan tempat umum. Namun, kecurigaan wartawan terbukti benar. Ketika didesak untuk mengklarifikasi dan mengecek ponselnya, ditemukan bukti rekaman video percakapan para jurnalis yang sudah siap diunggah menjadi status di aplikasi WhatsApp (WA).
Meski MSR akhirnya menghapus video tersebut di tempat, ketujuh jurnalis tetap keberatan atas tindakan illegal recording yang dinilai melecehkan privasi dan profesi mereka.
Sesumbar Kenal ‘Orang Dalam’ Polsek
Suasana di lokasi semakin memanas ketika Agus berniat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Bukannya gentar atau meminta maaf, MSR malah melontarkan kalimat bernada menantang dan sesumbar memiliki kedekatan dengan aparat.
”Silakan telepon Polsek, iku koncoku kabeh (itu temanku semua),” cetus MSR dengan nada santai.
Tak bergeming dengan gertakan tersebut, rombongan wartawan tetap mendatangi Polsek Plandaan dan diterima langsung oleh Kanit Reskrim yang bertugas. Namun, guna memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti, pihak Polsek menyarankan agar laporan resmi dialihkan ke Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Jombang.
Ancaman Jerat UU ITE
Secara hukum, tindakan merekam dan merencanakan penyebaran dokumen elektronik berupa video tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE terkait perekaman dan pengaksesan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak.
Hingga berita ini diturunkan, ketujuh jurnalis tersebut berkomitmen untuk meneruskan proses hukum ke Polres Jombang agar mengusut tuntas kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap aksi perekaman ilegal yang merugikan privasi masyarakat maupun insan pers.
(Red)






