Terlibat Kasus Love Scamming dan Pemerasan Video Asosial, Warga Lampung Diamankan Polres Jombang

Jombangterkini.com. Jombang. — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang sukses membongkar tindak pidana penipuan online berkedok love scamming yang disertai ancaman kekerasan. Pelaku yang nekat menyamar sebagai polisi gadungan demi memeras korbannya kini berhasil diringkus petugas, Jumat (28/8/2026).

​Aksi kejahatan ini bermula saat korban berinisial HZ berkenalan dengan tersangka, MIN (23), melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh. Pelaku yang merupakan warga Kota Metro, Lampung, berpura-pura menjadi anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

​Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, menjelaskan bahwa tipu muslihat pelaku berhasil memikat korban hingga keduanya menjalin hubungan asmara jarak jauh (LDR) selama dua minggu.

​Modus Video Call dan Pemerasan
​Kepercayaan korban dimanfaatkan pelaku untuk menjebak lebih dalam. Melalui bujuk rayu via panggilan video (video call), MIN meminta HZ untuk melepaskan pakaiannya. Tanpa disadari korban, pelaku secara diam-diam merekam aksi intim tersebut.

​Teror dimulai pada 12 Desember 2025. Pelaku mendadak berubah garang dengan menyamar sebagai atasan HZ dan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut jika korban tidak mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000.

​Penyergapan hingga ke Lampung
​Mendapat laporan korban pada 1 Juli 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat melacak jejak digital pelaku. Pelarian MIN berakhir setelah tim gabungan menyergapnya di kediamannya di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya:

​1 unit ponsel merek Redmi warna hitam (digunakan merekam)

​1 helai baju lengan panjang warna putih

​1 buah pin Reserse & dasi Reserse warna merah

​Kalung ID card Reserse

​Atas perbuatannya, MIN kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

​AKP Magribi mengimbau masyarakat agar ekstra waspada saat berinteraksi di ruang digital. Warga diminta tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial dan segera melapor ke hotline bebas pulsa 110 jika menemukan potensi kejahatan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *