Sengketa Lahan Warisan Banjardowo, Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, BPN Jombang Resmi Digugat ke PTUN

Jombangterkini com. Jombang — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng pengelolaan pertanahan di Kabupaten Jombang. Kali ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang resmi diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akibat munculnya sertifikat ganda di atas tanah warisan warga.

​Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muchammad Zainuri, ahli waris sah dari pemilik lahan, melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum SSA Al-Wahid. Berkas gugatan resmi terdaftar di PTUN Surabaya pada Minggu (20/9/2026) dengan nomor perkara 182/G/2026/PTUN.SBY. Dalam perkara ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berstatus sebagai pihak Tergugat.

​Bermula dari Sertifikat Ganda
​Anggota tim kuasa hukum penggugat, Syarahuddin, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kepemilikan sebidang tanah sawah seluas 4.500 meter persegi di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Tanah tersebut dimiliki oleh mendiang orang tua Zainuri, yakni Mochamad Cholil dan Siti Muarofah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74/Banjardowo yang terbit sejak 24 Desember 1968.

​Konflik pecah saat pihak ahli waris mendapati BPN Jombang menerbitkan produk hukum baru di atas lahan yang sama, yaitu SHM Nomor 1320/Banjardowo seluas 4.680 meter persegi tertanggal 1 September 2009 atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
​”Klien kami tidak pernah menjual, mengalihkan, atau memindahkan hak atas tanah tersebut. Tiba-tiba terbit sertifikat baru atas nama pihak lain hanya berdasar pengakuan hak dan Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB), bukan Akta Jual Beli (AJB). Ini jelas menghilangkan kepastian hukum,” ujar H. Baharudien Dzulqarnain, S.H., M.H. (Bang Reza), salah satu tim hukum sekaligus Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ), Senin (21/9/2026).

​Jalur Administratif Buntu
​Sebelum membawa kasus ini ke meja hijau, penggugat telah menempuh prosedur administratif sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat keberatan resmi telah dikirim ke BPN Jombang pada 3 September 2026.

​Namun, jawaban tertulis dari BPN Jombang pada 18 September 2026 dinilai tidak menyelesaikan pokok persoalan maupun mengganti kerugian yang dialami ahli waris. Karena jalan damai buntu, gugatan ke PTUN Surabaya akhirnya ditempuh.

​Tim hukum menilai penerbitan SHM baru tersebut cacat hukum dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pihaknya juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pdt/2018, yang menegaskan bahwa dalam kasus sertifikat ganda, bukti hak paling kuat berada pada sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu.
​Tuntut Pembatalan Sertifikat hingga Ancaman Pidana

​Dalam petitumnya ke PTUN Surabaya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk:
​Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
​Menyatakan batal atau tidak sah SHM Nomor 1320/Banjardowo atas nama Tarmuji, Gianto, dan Indarti.
​Mewajibkan BPN Jombang membatalkan dan mencabut sertifikat sengketa tersebut.

​Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
​Sujai, S.H., M.H., anggota tim hukum lainnya, menyebut sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas akan digelar di PTUN Surabaya dalam waktu dekat.

​Tak berhenti di PTUN, tim advokat mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

​”Selain ke PTUN, kami juga akan melaporkan siapa saja pihak yang terlibat dan merugikan klien kami ke kepolisian,” tegas Bang Reza.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Kantor BPN Kabupaten Jombang masih terus diupayakan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *