JOMBANG, Jombangterkini.com – Proyek rehabilitasi atap gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, memantik tanda tanya publik. Pasalnya, kegiatan fisik yang sudah berlangsung selama sepekan tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan wartawan Jombangterkini.com di lokasi pada Senin (26/10/2026), tidak ditemukan papan nama informasi proyek yang seharusnya terpasang transparan di area pekerjaan. Selain itu, para pekerja yang tengah melakukan pembongkaran dan perbaikan atap gedung layanan kesehatan masyarakat tersebut tampak bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) K3.

Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, mandor pelaksana yang berada di lapangan terkesan enggan memberikan penjelasan rinci. Ia mengaku hanya sebatas pekerja harian.
“Saya hanya pekerja pak. Coba saya teleponkan dulu,” ujar sang mandor kepada wartawan Jombangterkini.com.
Namun, ada hal unik sekaligus mengganjal saat sambungan telepon dilakukan. Dari seberang telepon, terdengar suara seseorang yang memberikan instruksi dengan ketus: “Bilango gak weruh (Katakan tidak tahu).”
Usai menutup teleponnya, pekerja tersebut tampak canggung dan melanjutkan penjelasannya. Ia mengaku berasal dari luar wilayah Jombang dan baru beberapa hari bekerja.
“Saya dari Mojokerto pak, baru mulai kerja hari Sabtu kemarin,” ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai ketiadaan papan informasi proyek serta pengabaian standar K3 bagi para pekerja, pekerja tersebut hanya bisa menyampaikan permohonan maaf. “Mohon maaf pak, saya tidak tahu,” akunya singkat.
Pihak Puskesmas Mengaku Tak Tahu Nilai Proyek dan Pelaksana
Guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides), media ini mencoba menemui Kepala Puskesmas Brambang. Wartawan Jombangterkini.com diterima oleh salah satu staf Puskesmas bernama Aprilianto.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran, kontraktor pelaksana, maupun durasi pengerjaan proyek tersebut, Aprilianto menjelaskan bahwa pihak Puskesmas hanya sebagai penerima manfaat.
“Ini proyek rehabilitasi atap gedung yang bersumber dari APBD. Soal nilainya berapa kami tidak tahu, dan dikerjakan oleh siapa kami juga tidak tahu,” jelas Aprilianto saat ditemui di area Puskesmas.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan hingga penunjukan penyedia jasa sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang.
“Puskesmas hanya menerima bantuan, semua dari Dinas Kesehatan. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN) wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi anggaran kepada masyarakat.
(Red)






