Borok PT JPN Terbongkar,   Kantongi Izin Gudang Tapi Diduga Main Industri Limbah B3 di Tengah Permukiman Jombang.

Jombangterkini com.   Jombang. — Angin segar akhirnya berhembus bagi warga Desa Banjardowo dan para siswa SMPN 4 Jombang. Keluhan panjang terkait bau menyengat dan aktivitas mencurigakan yang selama ini hanya jadi perbincangan hangat di warung kopi, kini resmi terjawab lewat dokumen hitam di atas putih dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

​Sorotan tajam kini mengarah kepada kegiatan usaha milik Moch. Ibrahim Attamimi di bawah bendera PT Jombang Pangan Nusantara (PT JPN). Berdiri megah di atas lahan seluas 6.465 meter persegi, perusahaan ini menyimpan teka-teki besar yang mulai terkuak.

​Kantongi Izin Gudang, Diduga Beroperasi Layaknya Pabrik

​Secara administratif, dokumen PT JPN tampak rapi. Perusahaan ini mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (P-KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
​Namun, di sinilah letak kejanggalannya. Izin yang dikantongi murni untuk KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), bukan untuk industri.

​Fakta tersebut dibedah habis dalam surat telaah resmi Dinas PUPR Jombang Nomor: 600.3/1883/415.18/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, lokasi PT JPN terbukti berada di zona yang keliru besar. Merujuk Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041, kawasan itu dipatok sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan.

​Sesuai aturan Pasal 43 Ayat (10), hanya industri kecil tidak berpolusi yang diizinkan berdiri di tengah permukiman. “Haram” hukumnya membangun industri yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di zona ini.

​Langgar Tata Ruang dan Tabrak Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

​Temuan Dinas PUPR tak berhenti sampai di situ. Tapak usaha PT JPN ternyata tercatat masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021.

​Proses alih fungsi lahan ini membutuhkan verifikasi super ketat, terlebih jika langsung dicaplok untuk kegiatan industri berbau limbah.

​Sejumlah sumber internal Pemkab Jombang membocorkan isi telaah tersebut kepada awak media:

​“Terdapat indikasi bahwa kegiatan operasional di lapangan tidak sesuai dengan KBLI yang diizinkan… terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang dengan melaksanakan kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 di kawasan permukiman.”

​Di lapangan, bau menyengat yang dikeluhkan warga diduga kuat berasal dari limbah cair, padat, dan gas akibat aktivitas yang sudah bergeser jauh dari fungsi gudang penyimpanan semata.
​Menanti Nyali Satpol PP dan DLH
​Kini, surat telaah Dinas PUPR tersebut resmi menjadi bola panas. Publik Jombang kini menyoroti ketegasan Satpol PP selaku penegak Perda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Apakah instansi terkait bernyali melakukan penghentian operasional dan audit lingkungan secara menyeluruh, atau justru memilih bungkam?

​Jika terbukti melanggar tata ruang dan aturan lingkungan, PT JPN terancam menghadapi sanksi administratif berat hingga pidana tata ruang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *