Berkedok Penasihat Hukum, Oknum Wartawan Jombang Dipolisikan Dugaan Penipuan

Jombangterkini.com. Jombang – Niat hati ingin menyelamatkan anggota keluarga dari jerat hukum, sebuah keluarga buruh tani asal Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang justru menjadi korban penipuan. Uang hasil keringat berjualan onde-onde hingga pinjaman sanak saudara sebesar Rp40 juta melayang di tangan oknum wartawan media online berinisial HE yang menyamar sebagai penasihat hukum.

​Dugaan aksi kelap-kelip hukum ini berawal pada 2019 lalu, saat adik dari pelapor berinisial S (48) tersandung kasus narkotika. Di tengah situasi krisis, HE mendatangi keluarga korban bersama empat rekannya.

Memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan korban, HE sesumbar mengaku sebagai pengacara handal yang memiliki jaringan kuat dengan aparat penegak hukum.

​”Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” kenang S saat memberikan keterangan.

​HE berjanji sanggup membebaskan adik pelapor dari tahanan, asalkan keluarga menyediakan uang operasional sebesar Rp40 juta. Terdesak keadaan, keluarga korban keliling mengumpulkan uang simpanan, hasil berdagang onde-onde, hingga berutang ke tetangga. Uang tunai puluhan juta itu diserahkan tanpa bukti kuitansi resmi lantaran korban terlanjur percaya penuh.

​Sayangnya, janji tinggal janji. Hingga sidang usai dan adik pelapor tetap dihukum, pendampingan yang dijanjikan tak pernah terwujud. HE justru memutus komunikasi dan menghilang bagai ditelan bumi.

​”Setiap kali ditelepon, nomornya tidak aktif. Kalaupun sesekali tersambung, alasannya selalu berada di luar kota,” ujar Jito, saksi pendamping korban yang turut mengawal kasus tersebut.

​Tak terima diperdaya, keluarga korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Jombang (Surat Tanda Terima Nomor LPM/751.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG).

​Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, menegaskan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan yang merugikan masyarakat kecil ini.

​”Sudah kami terima dan kami proses. Segera kami akan panggil pihak-pihak terkait,” tegas Ipda Rendro di Mapolres Jombang, Senin (24/8/2026).

​Saat ini, pihak kepolisian tengah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap pelapor, saksi-saksi, serta melacak keberadaan HE untuk mengumpulkan barang bukti dan mengusut tuntas pidana penipuan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *