Dewan Pendidikan Jombang Ingatkan Kembali Fungsi Dan Peran Komite Sekolah.

Jombangterkini.com. Jombang – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang langsung tancap gas menggelar agenda maraton berskala besar berupa Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Jombang.

​Kegiatan strategis yang berpusat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ini berlangsung sejak 29 Juni hingga 20 Juli 2026. Agenda ini sengaja digeber demi mendongkrak mutu pendidikan di Kota Santri secara masif.

​Memasuki hari ketiga pelaksanaan pada Rabu (01/07/2026), suasana aula tampak semarak. Ratusan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta yang mewakili 10 wilayah kecamatan memadati ruangan. Kecamatan tersebut meliputi:

​Bandarkedungmulyo
​Bareng
​Diwek
​Gudo
​Kudu
​Plandaan
​Jogoroto
​Megaluh
​Ngoro
​Ngusikan

​Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang ini berlangsung gayeng, interaktif, dan penuh kekeluargaan.

3 Pilar Utama Menuju Sekolah Aman & Nyaman

​Untuk mendongkrak mutu pendidikan secara komprehensif, pembinaan kali ini memfokuskan radar pada tiga materi krusial:
​Sinergi Pola Asuh: Peran krusial orang tua dalam pendidikan anak.
​Kemitraan Strategis: Optimalisasi peran komite sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
​Pemberantasan Bullying: Implementasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Ketua DP Jombang: Komite Harus Jadi Mitra Aktif, Bukan Pelengkap!

​Acara hari ketiga ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Kh. Cholil Hasyim. Dalam pidatonya yang membakar semangat, beliau mengingatkan kembali marwah keberadaan Dewan Pendidikan yang berpijak pada UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 17 Tahun 2010.

​Kh. Cholil Hasyim menegaskan bahwa DP Jombang mengemban 4 pilar utama (Advisory, Supporting, Controlling, dan Mediating), serta membuka Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) demi transparansi. Namun, sorotan tajam beliau arahkan langsung pada eksistensi komite sekolah di lapangan.

​”Kami berharap seluruh Komite Sekolah benar-benar memahami esensi tugas dan fungsinya. Komite Sekolah bukan sekadar pelengkap atau stempel formalitas di lembaga pendidikan! Komite harus mampu menempatkan diri sebagai mitra aktif pihak sekolah dalam mendongkrak mutu pendidikan,” tegas Kh. Cholil Hasyim.

Sentilan Keras Regenerasi Komite yang “Mandek”

​Memasuki sesi inti yang dipandu oleh moderator Dr. Nur Ulluwiyah, S.Pd., M.Pd.I., suasana diskusi panel semakin hangat saat para narasumber membedah realitas dunia pendidikan:

​Pondasi Keluarga & Digital Parenting: Narasumber Ikhsan Efendi (Gus Ikhsan) mengingatkan bahwa mendidik anak bermula dari rumah. Di era digital, orang tua wajib mengontrol ketat penggunaan HP agar anak tidak terjerumus ke hal negatif.
​Stop Perundungan: Ana Ubaidillah mengupas tuntas ancaman bullying dan perundungan yang wajib dikikis habis dari lingkungan sekolah.
​Otokritik Masa Jabatan: Sorotan paling tajam datang dari Hari Sukemi, S.T. (Krisna). Ia memberikan kritik keras mengenai mandeknya regenerasi kepengurusan komite di Jombang.

​”Banyak ketua dan anggota komite yang menjabat lebih dari dua periode. Padahal aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah jelas: masa jabatan maksimal 3 tahun dan hanya boleh dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Penyegaran ini penting demi akuntabilitas dan asas demokratis,” cetus Hari Sukemi.

Meluruskan Benang Kusut: Beda “Pungutan” vs “Sumbangan”

​Hari Sukemi juga memanfaatkan momen ini untuk meluruskan polemik sensitif yang sering memicu gesekan di masyarakat terkait penggalangan dana.

​”Komite Sekolah memang boleh menggalang dana. Tetapi ingat prinsip dasarnya: sifatnya harus bantuan atau sumbangan, murni bukan pungutan!” tegasnya.

​Sesuai aturan, mekanisme penggalangan dana komite wajib memenuhi syarat ketat:
​Wajib menyusun proposal yang diketahui pihak sekolah sebelum bergerak ke masyarakat.

​Hasil dana wajib dibukukan ke dalam rekening bersama antara Komite dan Sekolah.
​Alokasi dana hanya diperuntukkan bagi kekurangan biaya satuan pendidikan atau program mutu yang tidak ter-cover anggaran resmi.
​Di akhir pemaparannya, prinsip check and balances kembali ditekankan. Sekolah tidak boleh menggunakan dana tersebut secara sepihak tanpa persetujuan tertulis dari komite, dan seluruhnya wajib dilaporkan secara transparan.

​Sesi tanya jawab pun bergulir dinamis. Para pengurus komite tampak antusias berkonsultasi mengenai teknis kemitraan dan sekolah aman di wilayah masing-masing hingga acara ditutup dengan tertib.

​(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *