Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang Bersama Dewan Pendidikan Berhasil Mediasi Polemik Ijazah di YPBU Gadingmangu

Jombangterkini.com. Jombang – Ketegangan yang sempat menyelimuti Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, akhirnya mencair. Polemik dugaan penahanan ijazah yang sempat menyedot perhatian publik ini resmi berakhir damai melalui proses mediasi yang dramatis pada Senin (25/5/2026).

​Langkah mediasi yang digelar di kantor SMA Budi Utomo ini diinisiasi oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang. Hasilnya, sejumlah ijazah yang sempat tertahan bertahun-tahun kini telah diserahkan kembali ke tangan yang berhak.

​Pelukan Piagam dan Kisah Pilu sang Ibu

​Suasana haru tak terbendung ketika salah satu wali murid menerima ijazah anaknya. Dengan suara bergetar dan air mata menetes, ibu tersebut mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas perjuangannya yang membuahkan hasil. Karena kendala biaya, tak tanggung-tanggung, ada tujuh ijazah anaknya (mulai dari jenjang SMP, SMA, hingga SMK) yang sempat tertahan dan kini dibebaskan secara gratis oleh pihak yayasan.

​”Alhamdulillah, sangat bersyukur, ijazah anak saya akhirnya bisa keluar. Bapaknya sudah pensiun kerja di ASDP Surabaya dan sekarang menganggur, jadi kami benar-benar kesulitan,” ucapnya lirih.

​Di balik rasa bahagianya, terselip kisah memilukan. Salah satu putranya, lulusan SMK tahun 2021, mengalami depresi berat dan stres karena terus memikirkan ijazahnya yang tak kunjung diambil. Impiannya untuk bekerja di bidang mekanik mobil kandas akibat tidak adanya lembar ijazah tersebut.

​”Dia sampai stres, mau kerja susah. Selama dua tahun terakhir kondisinya menurun dan lebih banyak diam di rumah. Piagam sekolah yang dia punya sering dipeluk dan dipandangi terus,” cerita sang ibu dengan nada sedih, berharap kondisi mental anaknya bisa segera membaik setelah ijazah asli kini sudah di tangan.

​Anggota DPRD dan Dewan Pendidikan Turun Tangan

​Bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat, jajaran wakil rakyat dan Dewan Pendidikan Jombang langsung turun ke lapangan. Hadir dalam mediasi tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang Dodit Eko Prasetiyo, Anggota Komisi D Adi Artama Putra, serta jajaran teras Dewan Pendidikan Jombang seperti Cholil Hasyim (Ketua), Arif Kuswirasasono (Wakil Ketua), Nur Khasanuri (Sekretaris), dan Hari Sukemi (Koordinator Divisi Pengawas).

​Dodit Eko Prasetiyo mengungkapkan bahwa setelah digali lebih dalam, akar masalah ini salah satunya bersumber dari pemutusan komunikasi (miskomunikasi).

​”Banyak siswa YPBU berasal dari luar daerah bahkan luar pulau. Begitu lulus, mereka langsung pulang kampung tanpa ada komunikasi lanjutan terkait administrasi dengan sekolah,” jelas Dodit.

​Ia juga menegaskan agar kasus serupa tidak terulang kembali. “Pendidikan ini dilindungi undang-undang, masyarakat kecil harus tetap diperhatikan. Jika ada kesulitan ekonomi, komunikasikan dengan sekolah.”

​Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Jombang, Arif Kuswirasasono, menyebutkan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan 25 aduan masyarakat yang masuk terkait persoalan ijazah di YPBU Gadingmangu. “Harapan kami semua anak bisa memperoleh ijazah sebagai hak mereka untuk masa depan,” kata Arif.

​Pihak Yayasan: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka

​Menanggapi polemik ini, Sekretaris YPBU Gadingmangu, Totok Raharjo, menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Didampingi oleh para Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK Budi Utomo, Totok memastikan bahwa pihak yayasan tidak sekaku yang dibayangkan.

​Pihak yayasan sebenarnya memiliki kebijakan subsidi silang yang disesuaikan dengan kondisi finansial wali murid, mulai dari potongan biaya sebesar 50%, 75%, hingga pembebasan biaya total (gratis).

​”Semua dilihat dari kondisi keluarganya. Silakan datang dan berkomunikasi dengan sekolah. Kami tetap membuka ruang komunikasi dan siap melayani dengan baik,” pungkas Totok.

​Berita ini menjadi pengingat pentingnya transparansi komunikasi antara lembaga pendidikan dan wali murid agar hak anak atas ijazah dan masa depannya tidak terenggut oleh sekat-sekat administrasi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *