Jombangterkini.com Jombang – Wajah perizinan berusaha di Kabupaten Jombang resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai tancap gas mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Aturan anyar ini membawa perubahan fundamental pada mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang diklaim akan memberikan karpet merah berupa kepastian hukum bagi para investor di “Kota Santri”.
Pangkas Sekat Modal, Perkuat Otonomi Daerah
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, mengungkapkan bahwa perubahan paling radikal terletak pada indikator kewenangan penerbitan izin. Jika dulu kewenangan ditentukan oleh “kasta” modal—apakah Penanaman Modal Asing (PMA) atau Dalam Negeri (PMDN)—kini batasan tersebut resmi dihapus.
”Status PMA atau PMDN tidak lagi jadi soal. Selama lokasi usahanya berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Jombang, maka izin KKPR-nya mutlak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” tegas Bustomi.
Secara teknis, pembagian “wilayah kekuasaan” izin kini lebih sederhana:
Kabupaten/Kota: Untuk usaha di dalam satu wilayah kabupaten.
Provinsi: Untuk usaha yang melintasi batas dua kabupaten atau lebih.
Pusat: Untuk proyek raksasa yang melintasi batas provinsi.
Sistem Digital yang Lebih Presisi
Tak ada lagi celah untuk “main mata” soal luas lahan. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah kini menggunakan peta poligon (shapefile). Menariknya, sistem ini memiliki otoritas penuh dalam menentukan angka luasan.
Jika terjadi selisih antara dokumen fisik (sertifikat) dengan perhitungan digital—misalnya sertifikat tertulis 100 m^2 namun sistem membaca 110 m^2—maka angka sistemlah yang menjadi acuan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan data di lapangan selaras dengan pemetaan digital nasional.
Aturan Ketat bagi UMK: Keamanan Jadi Prioritas
Pemerintah juga mulai memperketat aturan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika sebelumnya usaha bermodal di bawah Rp5 miliar bisa langsung mendapatkan “pernyataan mandiri” untuk semua jenis bidang usaha (KBLI), kini tidak lagi.
Berdasarkan PP 28/2025, hanya usaha skala mikro dengan risiko rendah yang bisa menggunakan jalur pernyataan mandiri. Untuk usaha dengan dampak lingkungan atau sosial yang lebih kompleks, verifikasi ketat tetap wajib dilakukan demi menjaga ketertiban tata ruang.
Masa Berlaku Izin: Mengikuti Status Tanah
Kabar baik bagi pengusaha, durasi validitas KKPR kini lebih fleksibel dan realistis:
Belum Punya Tanah: KKPR berlaku 3 tahun sebagai masa “berburu” lahan.
Sudah Punya Tanah: Durasi izin akan mengekor pada hak atas tanah. Jika pengusaha mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun, maka izin tata ruangnya otomatis berlaku selama dua dekade tersebut.
Tantangan Transisi: Tetap Melayani di Tengah Kendala Sistem
Meski regulasi sudah diundangkan, Bustomi mengakui sistem pusat (OSS RBA) belum 100% sempurna mengakomodasi perubahan ini. Salah satunya terkait mekanisme pembayaran PNBP yang belum sinkron.
Namun, kendala sistem tak lantas membuat layanan di Jombang mandek. Dinas PUPR tetap aktif jemput bola dengan melakukan survei lapangan secara rutin.
”Kegiatan survei kita jadwalkan seminggu dua kali, setiap Selasa dan Kamis. Meskipun hanya ada satu pemohon dalam seminggu, tim kami tetap turun ke lapangan. Pelayanan harus tetap optimal,” pungkas Bustomi.
(Red)






