Geger! Oknum Sekretaris Organisasi Pers di Jombang Diduga Peras Kontraktor, Bawa-Bawa Nama Tenaga Ahli Bupati !.

JOMBANG TERKINI.COM JOMBANG – Integritas insan pers di Kabupaten Jombang kembali tercoreng. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial AJS diduga kuat melakukan tindakan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha jasa konstruksi (kontraktor).

Ironisnya, terduga pelaku diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum di salah satu organisasi pers yang terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang.

Berdasarkan investigasi di lapangan, AJS melancarkan aksinya dengan modus pengawasan proyek infrastruktur.

Ia diduga mengintimidasi kontraktor dan meminta sejumlah uang agar temuan di lapangan tidak dipublikasikan.

Untuk memperkuat tekanan terhadap korban, AJS mencatut nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga figur Tenaga Ahli Bupati.

Ia mengeklaim bahwa permintaan uang tersebut dikoordinasikan oleh koordinator LSM yang disebut-sebut yang bersangkutan adalah nama TA Bupati Jombang.

“Oknum ini meminta uang dengan dalih perintah dari LSM, bahkan menyebut nama Tenaga Ahli Bupati sebagai koordinatornya. Ini jelas upaya menaikkan nilai tawar untuk memeras korban,” ujar seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan, Kamis (25/1/2026).

Sebagai bukti, narasumber tersebut melampirkan bukti transfer senilai Rp5 juta ke rekening pribadi oknum atas nama AJS.

Meskipun menjabat sebagai pengurus organisasi pers, status profesionalisme AJS diragukan. Penelusuran menunjukkan bahwa nama AJS maupun media tempatnya bernaung tidak terdata di Dewan Pers dan belum mengantongi Sertifikasi Kompetensi baik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa organisasi pers yang menaungi AJS merupakan entitas baru di Jombang dan sejak pemerintahan Bupati Warsubi.

“Organisasi tersebut didaftarkan ke Kominfo baru-baru ini, tepatnya pada masa kepemimpinan Bupati Warsubi. Sebelumnya, nama organisasi itu tidak pernah ada di Jombang,” ungkap sumber yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan dimedia ini.

Hingga berita ini diunggah, pihak Dinas Kominfo Jombang belum memberikan pernyataan resmi terkait status legalitas organisasi yang bersangkutan.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Bupati yang namanya dicatut juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan namanya dalam pusaran pemerasan ini.

Tindakan AJS tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *