Jombangterkini.Com Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi yang digelar selama dua bulan terakhir, polisi berhasil mengamankan enam pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan seorang penadah yang beraksi di delapan lokasi berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra,mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif atas serangkaian laporan kehilangan kendaraan bermotor yang semakin meresahkan masyarakat.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kami berhasil menangkap enam tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di delapan TKP. Selain itu, kami juga menangkap satu tersangka yang membantu dalam penjualan barang hasil kejahatan,” ungkap AKP Margono, Rabu (17/9/2025).

Salah satu kasus menonjol adalah aksi WJ (36), warga Kecamatan Perak, yang nekat membawa kabur mobil pick up Mitsubishi L-300 milik warga Jogoroto. Ironisnya, mobil tersebut dengan mudah digasak karena kunci kontak masih menancap di kendaraan.
Kasus lainnya melibatkan MFF (36), warga Gresik, yang beraksi membobol rumah di Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan Desa Miagan, Mojoagung. Dengan modus merusak pintu dan menggunakan kunci palsu, ia berhasil menggondol motor, laptop, televisi, serta ponsel.
Sementara itu, MAYP (30), warga Mojowarno, tercatat dua kali mencuri motor di wilayah Tembelang dan Wonosalam. Ia menggunakan obeng untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di sawah maupun kebun.
Aksi nekat juga dilakukan oleh AHW (20), residivis kasus curas asal Jogoroto, yang kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah di Desa Cangkringrandu, Perak. Ia masuk lewat jendela dengan mencongkel bingkai kayu, lalu membawa kabur motor, dokumen kendaraan, hingga dua unit ponsel.
EA (21), warga Sidoarjo, juga tak ketinggalan beraksi dengan mencuri motor dan ponsel di rumah kontrakan di Mojongapit. Modusnya, ia memanfaatkan kepercayaan korban saat menginap, lalu membawa kabur kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
Barang curian tersebut kemudian dijual dengan bantuan RS (22), warga Sampang, yang bertindak sebagai penadah dan menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari hasil penjualan.
NL (61), warga Bareng, juga terjerat kasus setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X di persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, menggunakan kunci palsu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan,” pungkas AKP Margono.
Penangkapan jaringan curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polres Jombang dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing guna mencegah terjadinya aksi pencurian(Red)






