JombangTerkini.Com Jombang – Identitas jasad korban mutilasi yang di temukan di aliran irigasi persawahan desa Dukuh Arum Megaluh Jombang,yang badan dan kepalanya ditemukan terpisah akhirnya berhasil menemukan titik terang.
Korban, diketahui seorang pria bernama Agus Saleh (29) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap EF (39 tahun) pelaku mutilasi di Jombang, Jawa Timur, aparat kepolisian menemukan fakta baru.
Fakta baru ini adalah pelaku dan korban sempat cekcok, hingga berkelahi, usai menenggak minuman keras (miras) bersama sama di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan peristiwa mutilasi yang dialami korban atas Agus Saleh (29 tahun) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek itu diawali dengan minuman keras,(miras)
“Yang mengawali peristiwa pembunuhan mutilasi ini, adalah kegiatan minuman keras. Dan penyampaian dari pelaku ini, memang minuman keras ini, sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” kata Margono, Kamis 20 Februari 2025.
Sesaat setelah selesai minum miras, lanjut Margono, keduanya terlibat cekcok. “Dan cekcok inilah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu di TKP (tempat penemuan mayat tanpa kepala,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada saat perkelahian, terdapat pukulan keras dari pelaku pada kepala korban sehingga korban mengalami pendarahan di kepala.
Setelah memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri, pelaku meninggalkan korban tergeletak di area persawahan dan pelaku selanjutnya pulang mengambil alat untuk memutilasi korban.
Korban langsung jatuh, tanpa ada gerakan apapun. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja,” tuturnya.
“Setelah diambil terus kembali ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai irigasi (pertanian) setelah itu dieksekusi, pemotongan kepala di situ. Sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena terbawa aliran sungai,” katanya.
Margono mengatakan, bahwa setelah memotong bagian kepala, selanjutnya pelaku melepas pakaian korban, dan membawa baju, serta alat pemotong kayu dan kepala korban untuk selanjutnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
“TKP pemotongan itu ada di lokasi penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuhharum. Setelah itu, pelaku membawa kepala korban dan dibuang di sungai Ngercok, Desa Sidomulyo, kecamatan Megaluh,” ujarnya.
“Setelah membuang kepala, pelaku kembali lagi untuk membuka baju, juga celana, korban. Dan membungkus baju tersebut dengan alat yang dia gunakan, kemudian setelah itu kembali lagi dibuang di Dusun Beweh, di sungai Beweh, Desa Ngogri,” tuturnya.
Margono menegaskan, bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian baju dan alat pemotong kayu yang dibuang pelaku di sungai Beweh.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut, alirannya cukup deras, sehingga masih kita cari,” kata Margono.
Saat ditanya apakah motiv dari pelaku, yang tega memutilasi korban, ia menyebut bahwa pada dasarnya pelaku sakit hati karena ucapan korban.
“Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan, korban ini yang membuat pelaku marah. Sehingga tidak terkendali karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut,” ujarnya.
Masih menurut Margono bahwa pelaku dan korban ini saling kenal dan sudah berteman sejak lama. “Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama,” tuturnya.
Margono juga menegaskan bahwa peristiwa mutilasi ini, dilakukan oleh EF seorang diri. “Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja,” kata Margono.
Atas perbuatannya EF dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 KUHP. “Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama, 20 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial EF (39 tahun) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Pelaku ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di kediamannya.(Red)