JombangTerkini.Com Jombang – Pada hari Selasa , 14 Januari pukul 10.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan kegiatan pembagian sertifikat PTSL untuk warga Des Kauman Kecamatan Ngoro Jombang.
Bertempat di Pendopo Desa Kauman kecamatan Ngoro Jombang.Sebanyak 680 sertifikat Hari ini di bagikan kepada warga Kauman.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis di seluruh Indonesia. Tujuan dari PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi sengketa tanah.
Sertifikat tanah merupakan dokumen Negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oelh Badan Pertanahan Nasional. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah dan membentuk suatu peta lengkap dalam suatu wilayah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kades Kauman Abdul Qohar Petugas dari BPN Jombang , Camat Ngoro , Petugas PTSL Desa Kauman, Babinsa dan Babinkamtibmas,Para Penerima / Pengurus Sertifikat PTSL Desa Kauman Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Permasalahan atau sengketa tanah kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai konflik di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, diakibatkan karena status kepemilikan tanah yang tidak jelas. Maka, keberadaan dokumen berupa sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Demkian disampaikan Kepala Desa Kauman Kecamatan Ngoro , Abdul Qohar saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun Anggaran 2024 di Pendopo Desa setempat, Selasa (14/1/2024)
“Tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Sertifikat tanah ini tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum,” ujar Qohar.
Abdul Qohar Mengungkapkan, program PTSL yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN RI ini, menurutunya sangat membantu masyarakat Desa Kauman untuk memiliki sertifikat tanah. Karena membuat sertifikat secara mandiri membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Alhamdulillah, saya sebagai kepala desa merasa bangga dan senang dengan adanya program PTSL di Desa Kauman. Karena dengan biaya yang terjangkau, bapak/ibu kini bisa memiliki sertifikat tanah,” ucap Qohar
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Abdul Qohar mengatakan, dengan adanya sertifikat juga dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, terutama investasi di sektor properti dan permodalan usaha.
“Tolong jaga baik-baik sertifikatnya, karena selain bentuk jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal bagi pengembangan usaha,” imbuhnya.
Widodo perwakilan dari BPN Jombang menyampaikan Sertifikat yang di bagikan di desa Kauman merupakan sertifikat Elektronik. Dan merupakan produck terbari dari BPN, kekuatan dan keabsahannya sama. Produck lama akan di tarikdan di gantikan dengan seritifikat Elektronik. Pesan Widodo selaku perwakilan dari BPN berpesan agar setelah menerima sertifikat hendaknya disimpan di tempat yang aman, hindari tempat yang lembab, dan berair. Lebih aman di Laminating.ucapnya(Red)