Perkuat Pemahaman Hukum, Pembudidaya Ikan Tawar Jombang Ikuti Sosialisasi Perizinan SIPA

Jombangterkini.com Jombang – Puluhan pembudidaya ikan air tawar di wilayah Jombang mengikuti agenda sosialisasi penguatan pemahaman hukum dan kebijakan pemerintah terkait perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Acara ini berlangsung khidmat di Pendopo Balai Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (28/03/2026) malam.

​Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, yang memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya acara ini. Turut hadir pula Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, pakar hukum, Kepala Desa Bendet, serta Ketua Pekantara Jombang, Heri Purnomo

​Sinergi Pemerintah dan Legislatif

​Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Dalam sambutannya, Ketua Pekantara Jombang, Heri Purnomo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Sumardi selaku anggota legislatif dari fraksi partai Golkar Jawa Timur yang telah memfasilitasi aspirasi para pembudidaya.

​”Kami berterima kasih kepada Bapak Sumardi atas dukungannya sehingga sosialisasi ini dapat terlaksana. Kehadiran perwakilan DPMPTSP dan pakar hukum sangat penting agar para pembudidaya memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan usahanya,” ujar Heri.

​Senada dengan hal tersebut, anggota DPRD Jawa Timur dari fraksi Golkar Sumardi dalam arahannya memberikan motivasi kepada para peserta. Ia menegaskan bahwa sektor perikanan air tawar memiliki potensi ekonomi yang besar, namun harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah agar usaha masyarakat dapat berjalan berkelanjutan dan aman secara hukum.

​Pemaparan Materi dan Diskusi Interaktif

​Memasuki acara inti, diskusi panel dipandu oleh moderator Heri Sukemi atau Krisna dengan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Jombang dan pakar hukum. Sosialisasi ini fokus membedah kebijakan terbaru mengenai prosedur pengurusan SIPA dan implikasi hukum jika pemanfaatan air tanah tidak dilengkapi izin yang sah.

​Para peserta tampak sangat antusias menyimak pemaparan materi. Sesi tanya jawab pun berlangsung dinamis, di mana banyak pembudidaya berkonsultasi mengenai kendala teknis yang mereka hadapi di lapangan terkait perizinan dan regulasi penggunaan air.

​Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para pelaku usaha perikanan di Desa Bendet dan sekitarnya untuk segera melengkapi legalitas usaha mereka, sekaligus menciptakan sinergi yang baik antara masyarakat, praktisi hukum, dan pemerintah daerah.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *