JombangTerkini.Com Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan baru-baru ini menggelar rapat konsultasi publik di kecamatan diwek.
Kegiatan ini sangat penting dalam penyusunan dokumen perencanaan. Agar diberi kemudahan dan kelancaran dalam proses menuju Perkada/Perbub RDTR WP Diwek dapat terintegrasi ke dalam sistem OSS RBA sehingga proses permohonan perizinan baik berusaha maupun non berusaha KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit secara langsung.
Tujuan Konsultasi Publik II ini adalah sebagai salah satu rangkaian dari proses penyusunan RDTR yang nantinya akan dilakukan analisis dan evaluasi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi untuk kemudian bisa di daftarkan ke Kementerian ATR/BPN agar bisa di lakukan pembahasan lintas sektor di tingkat pusat
Melalu pesan WhatsApp, Agus Andrianto Dwi, ST, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR Kabupaten Jombang, Kamis (6/02/2025) menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan bupati. “Konsultasi publik ini perlu dilakukan untuk Rencana Detail Tata Ruang di seluruh Kabupaten Jombang. Banyak hal yang harus kita penuhi sebelum melangkah ke tahap peraturan daerah. Konsultasi publik ini diadakan dua kali untuk menyampaikan masukan yang diperoleh dari konsultasi publik pertama, serta melalui analisis dari tim penyusun dari dinas terkait,” ujarnya
Pembahasan ini di laksanakan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan/mengundang perwakilan desa di wilayah kecamatan, tokoh masyarakat, akademisi, dan dunia usaha.
“Untuk tahun 2025 ini telah di laksanakan pembahasan Konsultasi Publik II di wilayah Kecamatan Diwek, Perak, Bandar, Peterongan dan Tembelang,” imbuhnya.
Kegiatan ini belum final, karena akan disinkronkan antara kabupaten dan provinsi. Kerja sama yang baik perlu tercipta untuk memudahkan dalam penyusunan RDTR.
“Pentingnya penyusunan RDTR adalah sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif,” Ujar Agus Andrianto.
Ia berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menyerap aspirasi masyarakat sehingga RDTR yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran. “Semoga seluruh proses penyusunan RDTR ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku,” tutupnya(Red)