12 Hari Operasi Sikat Semeru 2026,  Polres Jombang Ringkus 17 Maling,  3 Di Antaranya Residivis

Jombangterkini.com.  Jombang   — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Jombang dalam memberantas kejahatan jalanan membuahkan hasil gemilang. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 (10–21 Oktober 2026), korps bhayangkara sukses membekuk 17 tersangka dari 14 kasus pencurian yang meresahkan warga.

​Kapolres Jombang, AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi persnya membeberkan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berbagai modus operandi licik.

​Bongkar Rumah hingga Modus Kunci T

​Dari catatan kepolisian, para pelaku kejahatan ini punya cara tersendiri dalam melancarkan aksinya:
​Spesialis Rumah & Toko Kosong: Menyasar bangunan saat pemiliknya tertidur lelap dengan cara mencongkel pintu.
​Pembobol Mobil Parkir: Merusak pintu mobil yang terpakir untuk menyikat barang-barang berharga di dalamnya.
​Pencuri Motor (Curanmor): Menggasak sepeda motor di tempat parkir dalam hitungan detik menggunakan kunci leter T.

​Di antara 17 tersangka yang berhasil diringkus, tiga orang di antaranya merupakan residivis (kecederaan kambuhan) yang sudah malang melintang di dunia hitam. Mereka tercatat beraksi di berbagai titik, mulai dari Kecamatan Diwek, Gudo, Sumobito, hingga Mojowarno.

​Barang Bukti Mewah Disita, Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

​Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku guna kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi:
​5 unit sepeda motor & 1 unit sepeda angin
​7 unit telepon genggam & 2 unit laptop
​1 unit televisi Hisense 32 inci & 1 unit sepeda listrik lengkap dengan charger-nya
​Dokumen kendaraan (1 BPKB & 1 STNK)

​Akibat perbuatan nekat mereka, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Pesan Tegas Kapolres: Waspada dan Pasang CCTV!

​Menyikapi maraknya kasus pencurian ini, AKBP Yanto Mulyanto mengimbau masyarakat Jombang agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah, toko, dan kendaraan pribadi.

​“Kami mengimbau masyarakat agar mulai memasang kamera pengawas atau CCTV di rumah, toko, maupun tempat usaha. Ini bukan hanya untuk pencegahan, tapi juga sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana jika terjadi,” pesan Kapolres.

​Polres Jombang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Warga dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *