Jombangterkini com Jombang – Ratusan pembudidaya ikan air tawar yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Ikan Tawar Nusantara (Pekantara) memadati Pendopo Balaidesa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang, Minggu (29/03/26). Kehadiran mereka bukan untuk menebar benih, melainkan untuk memperkuat “benteng” hukum usaha mereka melalui sosialisasi penguatan pemahaman Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Agenda strategis ini menjadi sangat krusial menyusul adanya temuan pelaku UMKM budidaya lele yang sempat berurusan dengan penegak hukum terkait klarifikasi legalitas pengambilan air.
Kepastian Hukum: Kunci Keberlanjutan Ekonomi
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan bahwa potensi ekonomi perikanan air tawar di Jombang sangat luar biasa. Namun, potensi ini bisa terancam jika pelaku usaha mengabaikan regulasi.

”Penting bagi pembudidaya untuk mematuhi regulasi pemerintah. Ini bukan soal administratif semata, tapi soal memastikan keberlanjutan usaha dan keamanan secara hukum di masa mendatang,” ujar politisi senior Fraksi Golkar yang akrab disapa Cak Sumardi tersebut.
Layanan Jemput Bola di MPP Jombang
Menanggapi kebingungan peternak soal birokrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoro Adi, memberikan angin segar. Ia menjelaskan secara detail mekanisme pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bayu menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mengawal proses perizinan ini hingga tuntas.
Tanpa Biaya: Pelayanan perizinan dipastikan gratis.
Pendampingan: Pelaku usaha yang kesulitan diminta langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Jombang untuk dipandu petugas.

Sinkronisasi: Membantu pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat agar sesuai dengan jenis komoditas budidaya.
SIPA: Syarat Mutlak Skala Industri
Praktisi hukum asal Surabaya, Didik Prasetyo, S.H., M.M., memberikan peringatan keras mengenai pentingnya SIPA. Menurutnya, pemanfaatan air tanah untuk skala usaha tertentu adalah subjek hukum yang ketat. Tanpa izin yang sah, pembudidaya rentan terkena sanksi pidana maupun perdata.
Ketua Umum DPP Pekantara, Heri Purnomo, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah preventif. “Kami ingin anggota kami memiliki payung hukum yang kuat. Jangan sampai usaha sudah berkembang justru terhenti karena kendala administratif,” tegasnya.
Diskusi yang dipandu oleh moderator kawakan Hari Sukemi (Krisna TVRI) berlangsung hangat. Para pembudidaya dari Desa gadingmangu dan sekitarnya memanfaatkan sesi ini untuk menumpahkan kendala teknis di lapangan, mulai dari kerumitan sinkronisasi aturan hingga prosedur birokrasi air tanah yang dianggap awam oleh petani.
Harapan Kedepan:
Dengan adanya sinergi antara DPRD, Pemkab Jombang, dan praktisi hukum ini, diharapkan ekosistem perikanan di Jombang semakin sehat. Pembudidaya tidak lagi dihantui rasa was-was akan sengketa hukum dan dapat fokus sepenuhnya pada peningkatan produksi pangan nasional.
(Red)






