Jombangterkini.com Surabaya – Perang terhadap para pengutil energi bersubsidi terus digencarkan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres sukses membongkar gurita kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang caturwulan pertama (Januari–April) tahun 2026.
Hasilnya mencengangkan. Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, terungkap bahwa aparat telah menangani 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi.
Jejak Kerugian dan Barang Bukti
Aksi ilegal para pelaku bukan sekadar pelanggaran biasa. Praktik ini ditaksir telah menguras kantong negara hingga lebih dari Rp7,5 miliar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan aset-aset yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut:
Ribuan Liter: BBM jenis Pertalite dan Solar.
Ratusan Tabung: LPG berbagai ukuran (subsidi dan non-subsidi).

Armada Operasional: Puluhan kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut hasil curian energi tersebut.
Sorotan di Jombang: Modus ‘Suntik’ Gas Antar-Tabung
Salah satu pengungkapan mencolok terjadi di wilayah hukum Polres Jombang. Berawal dari laporan warga yang curiga, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang berhasil mengendus praktik “penyuntikan” gas secara ilegal.
Dua aktor utama berinisial AFH (39), warga Diwek, dan WT (48), warga Tembelang, tak berkutik saat diringkus petugas. Modus mereka tergolong klasik namun berbahaya: memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (melon) ke tabung 12 kg (non-subsidi) menggunakan alat rakitan.
”Praktik ilegal ini demi mengejar keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga. Ini jelas merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi tersebut,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander.
Ancaman Denda Fantastis: Rp60 Miliar
Polisi tidak main-main dalam menerapkan sanksi. Para pelaku kini terancam dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Komitmen Menjaga Hak Rakyat
Pengungkapan besar-besaran ini menjadi sinyal keras bagi para spekulan energi. Polda Jatim menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
Aparat juga menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM maupun gas di lingkungan sekitar. Jangan biarkan hak rakyat jelata berakhir di kantong para mafia!
(Red)






