Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan Jombang Gelar Pembinaan Komite Sekolah se-Kabupaten

Jombangterkini.com. Jombang. – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Jombang. Acara yang dijadwalkan berlangsung maraton sejak 29 Juni hingga 20 Juli 2026 ini ditempatkan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

​Pada hari kedua, Selasa (30/6/2026), kegiatan difokuskan bagi pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta dari empat wilayah kecamatan, yakni Wonosalam, Kabuh, Ploso, dan Plandaan.

​Acara ini secara resmi dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, KH. Cholil Hasyim. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Kasubag Umum, serta jajaran tamu undangan dari unsur komite sekolah.

​Dalam pembinaan ini, Dewan Pendidikan Jombang mengusung tiga tema besar yang krusial bagi ekosistem sekolah saat ini:
​Peran orang tua dalam pendidikan anak.
​Peran komite sekolah di lingkungan satuan pendidikan.
​Implementasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

​Untuk mengupas tuntas materi tersebut, penyelenggara menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu KH. Rohmatul Akbar, S.T. (Gus Bang), Hari Sukemi, S.T. (Krisna), dan Ana Abdillah, S.H.I., M.H., dengan dipandu oleh Nur Khasanuri sebagai moderator.

Dewan Pendidikan sebagai Jembatan Aspirasi

​Dalam sambutan pembukanya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, KH. Cholil Hasyim, menekankan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama mengenai peran lembaga yang dipimpinnya. Ia mengingatkan kembali landasan hukum kokoh yang menaungi Dewan Pendidikan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 56 dan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 192.

​”Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang bergerak secara kolektif kolegial. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami mencakup 4 pilar utama: Advisory (pemberi pertimbangan), Supporting (pendukung), Controlling (pengontrol), dan Mediating (mediator),” ujar KH. Cholil Hasyim di hadapan peserta.

​Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pendidikan Jombang membuka ruang seluas-luasnya bagi Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) untuk menghimpun kritik, saran, maupun keluhan terkait dinamika pendidikan di Kota Santri.

​Lebih lanjut, KH. Cholil Hasyim menaruh harapan besar agar Komite Sekolah tidak hanya menjadi sekadar pelengkap atau stempel formalitas di lembaga pendidikan, melainkan mampu menempatkan diri sebagai mitra aktif pihak sekolah serta jembatan komunikasi yang sehat demi mendongkrak mutu pendidikan.

Otorekrit dan Meluruskan Benang Kusut Regulasi Komite

​Memasuki sesi materi yang dipandu oleh moderator Nur Khasanuri, suasana Aula Dinas Pendidikan berjalan begitu gayeng (hangat) dan penuh kekeluargaan. Salah satu narasumber, Hari Sukemi, S.T. (Krisna), memberikan paparan tajam mengenai marwah gotong royong dalam ekosistem pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

​Pria yang akrab disapa Krisna ini melakukan otorekrit terhadap realitas di lapangan. Ia menyoroti banyaknya kepengurusan komite sekolah yang mandek dan tidak melakukan penyegaran organisasi, bahkan menjabat lebih dari dua periode. Padahal, aturan pembatasan masa jabatan maksimal 3 tahun dan hanya boleh dipilih kembali untuk satu periode berikutnya sudah sangat jelas.

​”Mengapa penyegaran ini penting? Agar akuntabilitas, transparansi, dan asas demokratis yang diamanatkan regulasi ini benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Krisna.

​Tak hanya itu, Krisna juga meluruskan benang kusut yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat, yaitu mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah.
​”Komite Sekolah memang boleh menggalang dana. Tetapi ingat prinsip dasarnya: sifatnya harus bantuan atau sumbangan, murni bukan pungutan! Perbedaannya jelas pada asas sukarela dan tidak mengikatnya,” jelasnya.

​Ia menambahkan, mekanismenya pun sangat ketat. Komite harus menyusun proposal yang diketahui pihak sekolah, hasilnya wajib dibukukan ke rekening bersama, dan peruntukannya jelas untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau program peningkatan mutu serta sarana prasarana yang tidak tercover anggaran resmi.

​Di akhir paparannya, ia mengingatkan pentingnya prinsip check and balances (saling mengawasi). Sekolah tidak bisa asal menggunakan uang hasil galang dana tersebut tanpa persetujuan Komite, serta wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara transparan.
​”Tantangan terbesar kita hari ini bukan pada regulasinya, melainkan pada komitmen kita untuk menjalankan aturan ini secara jujur, akuntabel, dan profesional demi mutu pendidikan anak-anak kita,” pungkas Krisna.

​Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif. Banyak pengurus komite dari wilayah Jombang , Tembelang,Wonosalam, Kesamben dan  Kabuh,  memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai dinamika di sekolah masing-masing, demi mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman sesuai amanat Permendikdasmen terbaru.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *