Jombangterkini.com. Jombang. – Siasat licik komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di tengah hiruk-pikuk hiburan rakyat akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil meringkus empat orang tersangka yang dikenal cerdik memanfaatkan kelengahan warga di tengah keramaian.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Magribi Agung Saputra S.T.K., S.I.K dalam rilis resminya pada Selasa 30 Juni 2026 , mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari insiden hilangnya sebuah sepeda motor Honda Beat milik warga pada Rabu malam, 10 Juni 2026. Korban yang saat itu asyik menikmati hiburan masyarakat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, terkejut mendapati motornya telah raib dari tempat parkir sekitar pukul 23.00 WIB.

Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan para pelaku. Lewat serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang sukses membekuk keempat tersangka sekaligus pada 14 Juni 2026.
Komplotan Lintas Wilayah yang Terorganisir
Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi diketahui memiliki peran masing-masing yang sangat rapi. Mereka adalah:
YP, warga Kota Mojokerto
WBS, warga asal Tulungagung yang berdomisili di Bandar Kedungmulyo, Jombang
AA, warga Kabupaten Mojokerto
AS, warga Kabupaten Mojokerto
”Para tersangka ini menjalankan aksinya secara sangat terorganisir. Mereka sengaja berburu info mengenai acara-acara yang mengundang massa besar, seperti konser orkes, pagelaran sound horeg, jaran kepang, acara cek sound, hingga karnaval,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers.
Modus Operandi: Berbagi Peran dalam Keramaian
Begitu menemukan lokasi hiburan yang dipadati warga, komplotan ini langsung bergerak melakukan survei untuk membidik target potensial.
Saat situasi dinilai aman dan perhatian warga teralihkan oleh riuhnya acara, tersangka utama langsung bertindak sebagai eksekutor. Berbekal sebuah kunci T, ia merusak rumah kunci motor sasaran dalam hitungan detik. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berdiri menyebar di sekitar lokasi, memasang mata dan telinga guna memastikan aksi pencurian tersebut berjalan mulus tanpa dicurigai warga sekitar.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu set gagang dan mata kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta satu unit motor yang digunakan komplotan tersebut sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Beraksi di 14 TKP, Terancam 9 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, rekam jejak komplotan ini ternyata cukup panjang. Mereka mengaku telah melancarkan aksi serupa di sedikitnya 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Jombang, mulai dari Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, hingga Jogoroto.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah berhasil mencocokkan dan mengungkap 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terikat kuat dengan barang bukti yang ada. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang ikut terlibat.
Atas perbuatan nekatnya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polisi Imbau Warga Gunakan Kunci Ganda
Belajar dari maraknya kasus ini, Polres Jombang mengimbau keras kepada seluruh masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi, terutama saat mendatangi pusat keramaian. Warga diminta untuk selalu memasang kunci pengaman tambahan (kunci ganda) dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi.
Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan Hotline 110 jika melihat pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Red)






