Babak Baru Skandal Jombang : Pemkab Akan Panggil PT Jian You , Isu Suap Libatkan Kades Dan Pensiunan ASN Menguat

Penutupan pabrik PMA di Gambiran Mojoagung oleh Plt Kasatpol PP Jombang di bersama OPD dan camat Mojoagung dan juga kades Gambiran

Jombangterkini.Com Jombang —Isu panas dugaan mafia perizinan yang menyelimuti proyek pabrik asing PT Jian You di Desa Gambiran, Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya angkat bicara dan menegaskan akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi status perizinan.

​Tak hanya soal izin yang diduga ilegal, sorotan kini beralih ke dugaan adanya unsur penyuapan yang melibatkan oknum Kepala Desa Gambiran dan dua nama lain, termasuk seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disebut-sebut sebagai otak di balik “jalur kilat” pembangunan tanpa izin lengkap.

​Pemkab Jombang Perintahkan Pemanggilan, Tapi Lempar Bola Suap ke Inspektorat

​Bambang Suntowo, Asisten II Setdakab Jombang, membenarkan bahwa Bupati telah menginstruksikan dinas terkait untuk bergerak. “Dinas teknis seperti PUPR dan PTSP akan memanggil PT tersebut. Abah Bupati sudah memerintahkan kami untuk segera mengonfirmasi kelengkapan izinnya,” jelas Bambang kepada Javatimes pada Senin (6/10/2025).

​Proyek Penanaman Modal Asing (PMA) ini memang memiliki izin pusat dari Kementerian, namun Bambang mengakui ada beberapa izin yang tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

​Namun, ketika didesak mengenai dugaan adanya “restu diam-diam” dari oknum Kepala Desa yang memungkinkan proyek berjalan hampir tiga bulan tanpa izin lengkap, Bambang memberikan jawaban yang tegas dan mengalihkan fokus kasus.

​”Itu sudah masuk kategori penyuapan. Kami di bagian pemerintah daerah hanya akan menelusuri aspek kelengkapan perizinannya. Soal unsur suap, biar Inspektorat yang turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

​Tiga Nama Terseret: Kades, Serfi, dan Pensiunan ASN

​Penelusuran di lapangan memperkuat dugaan adanya praktik curang di balik mulusnya pembangunan fisik PT Jian You. Tiga nama muncul ke permukaan sebagai pihak yang diduga menjadi “pembuka jalan” bagi investor: oknum Kepala Desa Gambiran, Serfi, dan Joko Setyobudi, seorang pensiunan ASN. Ketiganya diduga kuat memuluskan langkah investor sebelum seluruh perizinan resmi terpenuhi.

​Praktisi Hukum: Ini Bukan Pelanggaran Administrasi, Tapi Tindak Pidana Korupsi

​Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Anang Hartoyo, S.H., M.H., mengingatkan bahwa praktik seperti ini tidak bisa dianggap remeh sebagai pelanggaran administrasi belaka.

​”Apabila terbukti ada oknum pejabat atau perangkat desa yang menerima imbalan untuk meloloskan izin, maka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Anang.

​Menurutnya, tindakan pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah tindak pidana korupsi berbentuk suap.

​Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Jombang dalam menciptakan iklim investasi yang bersih, adil, dan akuntabel. Publik menantikan langkah transparan dan tegas dari Pemkab Jombang untuk menindak tuntas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada penyelewengan kewenangan di tingkat desa.(Dar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *