Buntut Ulah Manajer Beli Tanah Diam-Diam KPRI Sejahtera Jombang Janji Balikkan Uang Penabung

Jombangterkini.com. Jombang — Kasus tata kelola keuangan dan aset Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang akhirnya terang benderang. Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, buka suara untuk meluruskan polemik yang belakangan menyita perhatian publik tersebut.
​Hartono menegaskan bahwa kisruh yang terjadi murni dipicu oleh aksi sepihak oknum mantan manajer operasional bernama Suyud. Menurutnya, oknum tersebut bergerak liar di luar sepengetahuan dan persetujuan pengurus harian.

​Kronologi Transaksi Gelap dan Pembukuan Ganda

​Masalah ini bermula dari unit usaha kavling tanah. Awalnya, program ini berjalan sukses di dua lokasi, yakni Desa Candimulyo dan Jalan Pattimura. Namun sejak 2012, manajer operasional diduga membeli belasan bidang tanah secara mandiri tanpa izin rapat pengurus.
​Tak tanggung-tanggung, deretan aset “gelap” tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Desa Sumbermulyo, Jelakombo, Tunggorono, Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Ploso Bawangan, hingga Desa Jabon.

​”Sebagai Ketua, saya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri. Setiap langkah organisasi wajib diputuskan melalui rapat yang dihadiri minimal 2/3 pengurus,” ujar Hartono.
“Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017.”

​Tak berhenti di situ, oknum manajer juga nekat membuat pembukuan terpisah untuk menampung dana penabung. Uang simpanan tersebut lantas diputar secara sepihak demi membayar jasa simpanan dan menutupi operasional usaha lain.

​Solusi Konkret: Jual Aset demi Kembalikan Uang Anggota
​Guna menyelesaikan benang kusut ini, jajaran pengurus telah berkonsolidasi langsung dengan Bupati Jombang Warsubi serta Sekdakab Agus Purnomo. Pada 14 Juli 2026, pengurus juga telah menggelar dialog terbuka bersama 300 penabung.

​Dari pertemuan tersebut, disepakati tiga langkah darurat:
​Penghentian Beban Jasa: Pembayaran bunga/jasa simpanan dihentikan per 1 Agustus untuk menekan pembengkakan beban keuangan.
​Pengembalian Dana Pro-Rata: Uang tabungan akan dikembalikan secara proporsional segera setelah aset-aset tanah tersebut berhasil dijual.
​Evaluasi Berkala: Perkembangan penjualan aset akan dilaporkan setiap 6 bulan sekali.

​Gandeng Auditor Independen dan Luruskan Isu

​Atas rekomendasi Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, KPRI Sejahtera kini tengah merampungkan langkah korektif dalam jangka waktu tiga bulan, termasuk menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk audit menyeluruh serta bersiap menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
​Menanggapi rumor liar di luar, Hartono meluruskan bahwa masalah ini adalah sengketa perdata internal koperasi dan sama sekali tidak menyentuh aliran APBD maupun APBN. Ia juga menyindir sejumlah LSM yang mencoba membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa memiliki legal standing atau status keanggotaan resmi.

​”Kami fokus penuh mengikuti prosedur resmi Dinas Koperasi dan arahan Pemkab. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal audit KAP, menjual seluruh aset tanah, dan memastikan hak-hak penabung kembali secara adil,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *