Jombang terkini.com. Jombang – Misteri kasus kredit Nenek Ngatini asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, yang sempat viral di media sosial akhirnya mulai menemui titik terang. Kasus yang menyedot perhatian publik ini mencuat setelah muncul kabar simpang siur bahwa sang nenek ditagih puluhan juta rupiah atas utang yang awalnya disebut-sebut hanya ratusan ribu rupiah.
Menanggapi polemik tersebut, Komisi B DPRD Kabupaten Jombang langsung memanggil jajaran manajemen PT BPR Bank Jombang (Perseroda) untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja resmi.
Bank Jombang: Mustahil Plafon Kredit Rp500 Ribu
Di hadapan para wakil rakyat, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho , secara tegas membantah narasi yang viral di media sosial. Berdasarkan data resmi perbankan, ia memastikan bahwa bank pelat merah tersebut tidak pernah mengeluarkan plafon kredit sekecil Rp500 ribu.

Afandi membeberkan fakta sebaliknya:
Total Utang Pokok: Sebenarnya bernilai Rp70 juta.
Cicilan Masuk: Sudah dibayar sebesar Rp10 juta.
Sisa Utang Saat Ini: Berada di angka Rp60 juta (nilai ini bahkan sudah diringankan lewat kebijakan penghapusan bunga dan denda).
Akar Masalah: Mantan Suami dan Pergantian Agunan
Lantas, mengapa Nenek Ngatini merasa tidak pernah menerima uang sebesar itu? Afandi menjelaskan adanya celah informasi (miss information) yang cukup krusial. Pihak bank awalnya tidak mengetahui bahwa Ngatini dan suaminya, Sukarman, telah resmi bercerai.
”Faktanya, kami tidak tahu kalau Ibu Ngatini itu sudah bercerai. Saat proses survei dan pengajuan kredit, KTP mereka masih berstatus kawin dan tinggal di alamat yang sama. Suaminya ada di sana,” ujar Afandi.
Terkait pengakuan Ngatini yang merasa tidak menerima uang, Afandi menyebut kemungkinan besar uang pencairan tersebut diterima oleh sang suami.
”Ibu Ngatini mungkin merasa tidak menerima uangnya, tetapi suaminya yang menerima. Apalagi ada proses top-up pengajuan serta pergantian agunan dari BPKB ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Secara logika sistem perbankan, tidak mungkin tidak ada uang yang cair,” tambahnya, sekaligus menepis anggapan bahwa sistem verifikasi bank telah kecolongan.

Gugatan Dicabut, Pilih Jalur Damai yang Humanis
Mengingat kasus ini adalah sengketa perdata, Bank Jombang memilih untuk menurunkan tensi ketegangan. Pihak bank resmi mencabut Gugatan Sederhana (GS) di pengadilan demi membuka ruang mediasi yang hangat dan mufakat.
”Sengketa perdata sudah sepatutnya diselesaikan melalui kesepakatan bersama, bukan saling menjatuhkan. Kami mengedepankan mediasi agar perkara ini bisa selesai baik-baik,” jelas Afandi.
DPRD Jombang Pasang Badan Kawal 3 Solusi Utama
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan bahwa legislatif akan berdiri di posisi netral namun tetap mengawasi secara ketat janji manis yang ditawarkan Bank Jombang kepada nasabah.
Ada tiga poin solusi utama yang kini dikawal oleh dewan:
Penghapusan total denda.
Penghapusan total bunga.
Pencabutan gugatan hukum untuk memastikan aset Nenek Ngatini tetap aman.
”Tugas kami di Komisi B adalah mengawal kesepakatan solusi ini. Kami akan awasi secara ketat di lapangan apakah komitmen ini benar-benar dilaksanakan oleh Bank Jombang,” tegas Anas.
Menanggapi adanya isu saling lapor ke ranah pidana oleh kuasa hukum Ngatini, DPRD Jombang mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Anas meminta penyelesaian humanis dan kekeluargaan tetap didahulukan, mengingat Bank Jombang pun sudah memberikan banyak kelonggaran.
(Red)






