Jombang terkini.Com Jombang – Kepala Dusun (Kasun) Desa Sukoiber, Nurul Hidayat (48), dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam putusan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg, Nurul Hidayat disebut mengakui dirinya sebagai Kepala Desa (Kades) Sukoiber sejak 2010, yang diduga tidak benar.
Sumber informasi dengan inisial H mengungkapkan bahwa Nurul Hidayat memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam perkara tersebut. “Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun,” ucap H. Dugaan keterangan palsu ini membuat salah satu tergugat merasa dirugikan dan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

Nurul Hidayat dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada Pasal 242 KUHP. Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Nurul Hidayat menampik semua tudingan jika dirinya telah memberikan keterangan palsu pada kasus perdata warga di desanya. Ia mengaku tidak mengetahui jika telah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dirugikan atas putusan perdata tersebut. Nurul Hidayat juga menjelaskan bahwa dirinya memberikan kesaksian sebagai kepala dusun, bukan kepala desa. “Sebagai saksi kepala dusun,” imbuhnya. Pihaknya akan menunggu panggilan dari Polres Jombang untuk melakukan pembelaan jika diperlukan.(Red)