Jombangterkini.com. Jombang — Euforia acara Ijazah Kubro sebuah perguruan silat di Kabupaten Jombang berakhir tragis. Aksi konvoi ribuan pesilat yang ugal-ugalan di jalanan berubah menjadi kerusuhan berdarah setelah bergesekan dengan warga setempat.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat meringkus sembilan pemuda yang terlibat pengeroyokan hingga pembakaran sepeda motor. Mirisnya, dua di antara pelaku yang diamankan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Provokasi Bleyer Motor dan Petasan
Kerusuhan ini dipicu oleh aksi provokasi peserta konvoi yang nekat menggeber mesin motor (bleyer) dengan suara bising serta menyulut petasan di tengah permukiman. Tersulut emosi, bentrokan warga dan peserta konvoi pecah di tiga lokasi berbeda: Bandar Kedungmulyo,, dan Kabuh.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme berkedok konvoi organisasi.
”Sembilan orang telah ditangkap dan ditahan. Mereka datang ke Jombang karena euforia berlebihan usai acara Ijazah Kubro, lalu membentuk konvoi, menggeber mesin, dan terlibat bentrok dengan warga,” tegas AKBP Ardi Kurniawan saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Jombang, Selasa (1/9/2026).

Pelaku Utama Kabur hingga Tangerang
Satu per satu pelaku kerusuhan berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi, membeberkan bahwa salah satu eksekutor pembakaran sepeda motor berinisial RG sempat kabur keluar provinsi usai kejadian.
”Pelaku utama RG yang membakar kendaraan motor kabur ke Tangerang Kota. Tim kami berhasil melacak dan menangkapnya di sana untuk dibawa kembali ke Jombang,” terang AKP Magribi.
Selain RG, polisi juga membekuk tersangka ANH yang bertindak sebagai provokator sekaligus ikut membakar sepeda motor korban senilai Rp15 juta hingga hangus tak tersisa.
Ringkasan Kasus dan Ancaman Hukum
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutal mereka di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis:
Keterlibatan Pelaku: 9 orang ditangkap (2 di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA).
Lokasi Bentrokan: Bandar Kedungmulyo, dan Kabuh.
Pasal 308 Ayat (1) KUHP: Pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak: Ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp72 juta karena melibatkan korban di bawah umur.
Buru 6 DPO Lainnya
Polres Jombang memberikan imbauan keras kepada enam pelaku lain yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.
Masyarakat dan para pelajar diimbau untuk tidak menggelar konvoi yang mengganggu ketertiban umum. Warga yang melihat atau mengalami gangguan kamtibmas di wilayah hukum Jombang diminta segera melapor melalui WhatsApp resmi Kapolres Jombang atau layanan darurat Call Center 110.
(Red)






