Miris! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Rentenir di Jombang Malah Jadi Tersangka

Jombangterkini.com Jombang – Ironi hukum kembali terjadi di Jombang. Seorang warga yang menjadi korban jeratan utang rentenir, kini harus menelan pil pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum dari ELTS angkat bicara dan menuding adanya aroma kriminalisasi serta intervensi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

​Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (16/5/2026), Tim Kuasa Hukum dengan tegas menyatakan akan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan yang menimpa kliennya. Mereka menilai, kasus yang murni urusan utang-piutang (perdata) ini telah dipaksakan menjadi ranah pidana.

​”Klien kami hanyalah masyarakat kecil yang terjebak sistem pinjaman ilegal yang mencekik. Sangat menyayat rasa keadilan ketika korban yang lemah secara ekonomi, justru dijadikan tersangka karena diduga ada intervensi dari pelapor—seorang rentenir bermodal besar,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum ELTS.

​Modus Ganas Rentenir: Manfaatkan ‘Kerapuhan Psikologis’

​Tim Kuasa Hukum membeberkan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Rentenir tersebut diduga sengaja memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang terdesak untuk menawarkan dana instan. Strategi ini sengaja dilakukan demi mematikan nalar logis korban (tunnel effect).

​Namun, petaka dimulai setelah dana cair. Pihak rentenir secara sepihak menerapkan bunga berbunga yang tidak masuk akal. Akibatnya, nominal utang membengkak drastis hingga melampaui batas kewajaran dan akal sehat.

​Fakta Hukum: Murni Perdata, Bukan Pidana!

​Pihak ELTS menolak keras konstruksi hukum yang dipaksakan oleh penyidik. Berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi, hubungan kedua belah pihak adalah hubungan keperdataan yang sah tentang pinjam-meminjam. Hal ini diperkuat oleh sejumlah fakta:

​Adanya Itikad Baik: Korban telah melakukan serangkaian pembayaran dan cicilan secara bertahap sesuai kemampuan finansialnya.

​Komunikasi Aktif: Tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan penipuan, penggelapan, atau pemalsuan identitas sejak awal.

​Upaya Penyelesaian: Korban terus membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan kewajiban pokok secara kekeluargaan.

​”Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, gagal bayar (wanprestasi) dalam perjanjian utang adalah murni ranah perdata. Menjadikan seseorang tersangka pidana karena utang adalah pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan (malicious prosecution),” tegas Tim Kuasa Hukum.

​Aroma Intervensi dan Alat Sandera Aset

​Kuasa hukum mengendus adanya “permainan kotor” di balik penetapan status tersangka ini. Pelapor yang merupakan rentenir kelas kakap diduga memanfaatkan jaringan dan kapasitas finansialnya untuk mengintervensi oknum APH setempat.

​Kasus pidana ini diduga kuat sengaja dikondisikan sebagai instrumen sandera. Tujuannya agar korban merasa takut di dalam tahanan, sehingga terpaksa menyerahkan seluruh asetnya secara sepihak demi memperkaya sang rentenir.

​Tabuh Genderang Perang: Siapkan Praperadilan hingga Lapor Propam
​Tak tinggal diam, Tim Kuasa Hukum ELTS menyiapkan tiga langkah hukum agresif untuk membalikkan keadaan:

Mengenai poin terakhir, ELTS mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aktivitas rentenir atau penarikan bunga tanpa izin OJK adalah kejahatan pidana berat.

​”Ancamannya tidak main-main, hingga 12 tahun penjara dan denda Rp1 Triliun. Kami akan membalikkan keadaan dan melaporkan balik aktivitas ilegal rentenir tersebut!” pungkas Tim Kuasa Hukum menutup pernyataannya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *