Polres Jombang Ungkap Kasus Pengeroyokan Di Jalan Patimura Sengon Kecamatan Jombang

Jombangterkini.com Jombang – Polres Jombang menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan dan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap korban di kawasan Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi kejadian di jalan patimura tepat di depan toko roti .kejadian ini dilaporkan sehari setelahnya, pada 24 Maret 2025.Ungkap Kapolres Jombang,AKBP Ardi Kurniawan,S.H. ,S.I.K.,CPHR,

Korban dalam insiden ini adalah FR (19), seorang mahasiswa asal Jombang, dan JM (19), juga mahasiswa, yang mengalami luka akibat tindakan para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Namun, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah:
1. FWG alias I (23), warga Jombang, berprofesi wiraswasta.
2. FA alias P (18), warga Jombang, belum bekerja.
3. DGP (19), warga Jombang, buruh bangunan.
4. MI (18), warga Nganjuk, belum bekerja.

Tiga orang lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi dan dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para tersangka melakukan konvoi mulai dari kecamatan plandaan sampai kota Jombang menggunakan sepeda motor dan melintasi Jalan Pattimura. Dalam perjalanan, mereka terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua orang korban yang sedang melintas. Korban sempat dikeroyok oleh para tersangka yang mayoritas berasal dari salah satu kelompok perguruan silat.

Tindakan ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang resah atas tindakan brutal yang dilakukan secara terbuka di jalan umum.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Polres Jombang,kami Polres Jombang menegaskan akan menindak tegas aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu yang meresahkan masyarakat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *