Sholahuddin Terpilih Sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Karobelah Secara Votting.

JOMBANGTerkini.Com Jombang- Setelah lebih dari 2 tahun menanti, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, akhirnya ada titik terang.

Panitia sudah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Karobelah pada hari ini (16/01/25) Total ada 155, warga yang mempunyai hak suara dalam pemilihan.

”Kita sudah selesaikan seluruh persiapan dan pelaksanaannya (pemilihan KDAW_red) hari Ini, undangan juga sudah kita sebar,” terang Riono Asnan ketua panitia pemilihan KDAW desa Karobelah

Kedua calon tersebut seluruhnya juga merupakan warga asli Desa Karobelah Mereka (calon_red), terdiri dari unsur RT hingga pengusaha. ”Seluruhnya warga asli dan tinggal di karobelah semuanya,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara ini, Camat Mojoagung Muchtar, Kapolsek, Danramil, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan musdes.

Dalam sambutannya Pj Kades Karobelah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras dan menyukseskan acara KDAW Desa Karobelah. Pj Kades Karobelah berpesan , siapapun nanti yang terpilih harus kita terima dengan legowo. Kita tahu bahwasanya tujuan calon kepala desa itu satu, memajukan Desa Karobelah menjadi lebih baik.

Saya sebagai Pj kades Karobelah mengucapkan permintaan maaf, bila mana selama saya menjabat sebagai Pj kades Karobelah memiliki salah , kurang baik dalam pelayanan di desa, Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mudah-mudahan nanti kades yang terpilih bisa membawa Desa Karobelah menjadi lebih maju lagi.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Bupati Jombang (Perbup) No 25 tahun 2019 tentang ‘Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa’. Kepala desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, Bupati mengangkat PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa (Musdes).

Musyawarah desa dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan. BPD membentuk panitia pemilihan KDAW dalam jangka waktu paling lama 15 hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan.

 

Dari hasil Musdes desa Karobelah diperoleh suara untuk masing-masing calon KDAW, 1.Sholqhuddin mendapat 119 suara, 2 Rosyid Zulkarnain mendapat 30 suara, sedangkan suara tidak sah sejumlah 2 suara.

Dengan berakhirnya perhitungan suara. Hasil akhir diperoleh suara terbanyak oleh calon KDAW nomor urut 1 Sholahuddin dengan perolehan 119 suara, sekaligus menjadi Kepala Desa Antar Waktu desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang terpilih, yang akan segera dilantik dan melaksanakan tugas sesuai sisa waktu masa jabatan Kepala Desa yang lama. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *