Grebek “Gudang Rahasia” di Jogoroto, Polres Jombang Amankan 680 Botol Miras Lintas Provinsi

Barang bukti ratusan botol minum keras yang di sita oleh polres Jombang

JOMBANGTERKINI.COM JOMBANG – Satuan Samapta Polres Jombang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam sebuah penggerebekan di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, petugas berhasil membongkar praktik penyimpanan ratusan botol miras siap edar, Kamis (22/1/2026).

​Seorang pria berinisial A (29) tak berkutik saat tim khusus (Sus) Saber Miras mengepung kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya 680 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

​Modus “Sampel” untuk Kelabuhi Petugas

​Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengungkapkan bahwa pelaku cukup licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Untuk mengelabui pantauan petugas dan warga, pelaku hanya memajang beberapa botol sebagai sampel.

​”Hasil pantauan di lapangan menunjukkan pelaku memiliki tempat penyimpanan khusus semacam gudang di dalam rumahnya. Padahal di depan hanya terlihat beberapa botol saja,” ujar Kompol Syarlis.

​Pasokan dari Jawa Tengah

​Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari luar provinsi. Ia menjemput langsung miras-miras tersebut dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian didistribusikan di wilayah hukum Jombang.

​Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

​Arak Putih & Arak Bali

​Berbagai merek Bir

​Anggur Merah

​Vodka & Wiski

​Berbagai minuman beralkohol kemasan lainnya.

​Pemain Lama: Pernah Digerebek Oktober Lalu

​Mirisnya, pelaku A ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kompol Syarlis menyebutkan bahwa pelaku pernah ditangkap pada Oktober 2025 di lokasi yang sama.

​”Ini adalah kali kedua. Oktober tahun lalu kami amankan dengan barang bukti ratusan botol juga. Karena itu, ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

​Ancaman Hukum

​Saat ini, seluruh barang bukti telah diangkut ke Mapolres Jombang. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009. Ia terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 20 juta.

​Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga kondusivitas dan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *