Bantuan Perikanan KKP di Jombang Dipertanyakan, Publik Desak Buka SK Penetapan Akhir

Jombangterkini com.  Jombang. – Program Bantuan Pemerintah Budidaya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi TA 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, mendadak berubah menjadi panggung drama penuh spekulasi. Di balik benteng alasan teknis zonasi lahan, terembus aroma tak sedap soal dugaan pergeseran kuota penerima bantuan secara ‘senyap’ dan misterius pada masa injury time.

​Desa Barongsawahan, yang sejak awal digadang-gadang menjadi salah satu penerima utama bersama Desa Bandar Kedungmulyo, Gondangmanis, dan Karangdagangan, mendadak mendapati namanya terdepak dari daftar penetapan akhir. Ironisnya, posisi tersebut secara mengejutkan dialihkan ke Desa Banjarsari.

​Pencoretan sepihak tanpa dokumen resmi ini tak hanya mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi birokrasi, tetapi juga meninggalkan luka mendalam dan kerugian materiil bagi warga Barongsawahan yang terlanjur termakan janji manis.

​Dari ‘Angin Surga’ Menjadi ‘Sakit Hati’: Modal Swadaya Warga Melayang

​Kekecewaan mendalam tak mampu disembunyikan oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Barongsawahan. Ia menuturkan, antusiasme warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya menyala-nyala karena mendapat lampu hijau dari Penyuluh Perikanan/Satuan Pendamping Lapangan (SPPL).

​Tak sekadar wacana, Pemdes dan warga bahkan merogoh kocek serta menguras tenaga secara swadaya untuk menyiapkan lahan kering yang siap olah—dipastikan bebas dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—serta melengkapi tumpukan berkas administrasi.

​“Bagaimana tidak antusias, ketika SPPL sendiri mengatakan lahan tersebut sudah layak dan dengan yakin bilang ‘sudah fix’. Tahapan dilalui tanpa kendala. Namun di saat injury time, tanpa pemberitahuan, tahu-tahu SK penerima sudah diberikan ke desa pengganti. Apa tidak bikin sakit hati?” cetus Tomas Barongsawahan dengan nada sengit.
​Ia menyesalkan sikap pendamping lapangan yang memberi harapan palsu. Jika sejak awal diinformasikan tidak memenuhi syarat, warga tentu tak perlu membuang energi dan biaya lokal yang tak sedikit.

​Plot Twist Banjarsari: Sempat Gugur Satelit, Lolos Lewat Zoom Meeting

​Di sudut lain, intrik berbeda mewarnai perjalanan Desa Banjarsari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Banjarsari sejatinya sempat dinyatakan gugur pada verifikasi tahap pertama karena terganjal pemetaan satelit status LSD.
​Namun, peta kekuatan berubah drastis setelah dilakukan peninjauan ulang langsung di lapangan. Lokasi anyar yang disiapkan Pemdes Banjarsari di area fasilitas umum (fasum/taman) dinilai lolos dari jerat aturan LSD.

​Kepala Desa Banjarsari, Basyarodin, membenarkan fenomena plot twist tersebut. Keabsahan masuknya Banjarsari diketok resmi melalui rapat koordinasi daring (Zoom meeting) pada hari Jumat.

​“Benar bahwa pada akhirnya Desa Banjarsari masuk dalam penetapan akhir dan lolos setelah melalui tahapan verifikasi lanjutan,” aku Basyarodin.

​Misteri Berita Acara & Rumor ‘Prosentase’ Main Mata

​Keputusan mutasi kuota ini menyisakan celah gelap. Hingga palu penetapan diketok, Pemdes Barongsawahan mengaku tak pernah menerima surat pemberitahuan resmi, Surat Keputusan (SK) Revisi, maupun Berita Acara Perubahan Lokasi—baik secara tertulis maupun lisan.

​Prosedur kilat nan ‘rempah-rempah’ (di bawah meja) ini merangsang lahirnya spekulasi liar di kalangan warga. Rumor mengenai pengondisian jatah “prosentase” atau kickback di luar mekanisme formal pun merebak kencang di lapangan.

​Saat dikonfirmasi mengenai legalitas perubahan kuota serta isu “prosentase” tersebut, pihak Penyuluh Perikanan setempat memilih angkat tangan dan melempar bola panas ke instansi atas.

​“Saya tidak tahu sama sekali mas, sebab saya sebagai penyuluh perikanan tidak mempunyai kewenangan tersebut,” ujar sang penyuluh singkat.

​Publik Desak KKP dan Dinas Buka Kartu
​Aksi cuci tangan pendamping lapangan dan ketiadaan transparansi dokumen kini memicu desakan luas. Warga dan tokoh masyarakat Barongsawahan menuntut KKP serta Dinas Perikanan Kabupaten Jombang untuk buka-bukaan dengan mempublikasikan SK Penetapan Akhir dan Berita Acara Perubahan Lokasi ke publik.

​Langkah transparan ini dinilai vital untuk membuktikan: apakah pergeseran kuota ini murni keputusan teknis yang rasional, ataukah ada praktik ‘main mata’ birokrasi yang tega mengorbankan keringat dan dana swadaya masyarakat desa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *