Jombangterkini.com. Jombang. — Dugaan pengalihan lokasi Program Bantuan Budi Daya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi Tahun 2026 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Jombang berbuntut panjang. Desa Barongsawahan yang semula sudah memegang status Memenuhi Syarat (MS), mendadak gigit jari setelah penetapan lokasi diduga dialihkan secara sepihak tanpa kejelasan.
Padahal, secara administratif dan teknis, Desa Barongsawahan telah melewati tahapan verifikasi yang ketat. Kepastian tersebut bahkan diperkuat dalam Rapat Konfirmasi Kesiapan Calon Lokasi secara daring (Zoom Meeting) pada 1 Oktober 2026, merujuk pada Surat Undangan Resmi KKP Nomor: B.675/DJPB.5/TU.330/IX/2026.
Namun, secara mengejutkan pada pertengahan Oktober 2026, berembus kabar bahwa status penetapan Desa Barongsawahan dianulir dan digeser ke lokasi lain. Keputusan mendadak ini memicu gelombang protes warga karena dinilai menutup pintu transparansi.
Penyuluh Lempar Bola ke KKP Pusat
Mencoba menjaga keberimbangan berita (cover both sides), konfirmasi tertulis dilayangkan kepada Satuan Pelayanan Pengawasan Perikanan (SPPL) Area Perak–Bandarkedungmulyo. Dalam keterangannya, pihak penyuluh bergeming dan menegaskan bahwa seluruh keputusan akhir ada di tangan pusat.
“Terkait penetapan desa penerima program budi daya tematik, itu bukan kewenangan saya sebagai penyuluh perikanan. Yang menentukan adalah Tim KKP Pusat di Jakarta,” terang penyuluh lapangan secara tertulis.
Pihak penyuluh menambahkan bahwa peran mereka di daerah hanya sebatas mendampingi tim pusat dan pemerintah desa dalam mengumpulkan serta memverifikasi kelengkapan berkas administrasi.
Tokoh Masyarakat Meradang: “Jawaban SPPL Kontradiktif!”
Pernyataan penyuluh tersebut langsung memantik reaksi keras dari tokoh masyarakat (Tomas) setempat. Ia menilai jawaban SPPL terkesan buang badan dan bertolak belakang dengan fakta yang disampaikan sejak awal.
Menurut Tomas, dalam forum-forum koordinasi awal, penyuluh wilayah Perak–Bandarkedungmulyo secara meyakinkan menegaskan bahwa lokasi Desa Barongsawahan sangat layak dan siap menerima bantuan tersebut.
“Jawaban SPPL ini sangat bertolak belakang. Sejak awal mereka sendiri yang menyatakan bahwa lokasi di Desa Barongsawahan ini sudah layak dan siap,” cetus Tomas dengan nada kecewa.
Tak hanya soal pembatalan, Tomas juga menyoroti bobroknya prosedur informasi dalam tata kelola bantuan publik ini. Hingga Surat Keputusan (SK) penetapan terbit atau bergeser, tidak pernah ada pemberitahuan resmi—baik lisan maupun tertulis—kepada pihak desa.
“Pergeseran lokasi ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan resmi sama sekali dari KKP maupun SPPL wilayah. Ini membuktikan minimnya transparansi dan iktikad baik dalam mengelola program bantuan untuk rakyat,” tegasnya.
Masyarakat Menanti Ketegasan KKP Pusat
Kesenjangan informasi dan dugaan cederanya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) ini memicu desakan publik agar KKP Pusat tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka dari Jakarta agar polemik ini terang benderang.
Pihak redaksi masih terus berupaya menggali fakta-fakta baru serta membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi KKP Pusat demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi warga penerima manfaat.
(Red)






