Jombangterkini.com. Jombang — Niat hati ingin memutar uang agar berbuah manis, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jombang, LM (47), justru harus menelan pil pahit. Berawal dari tergiur investasi bisnis jasa angkutan dump truck, modal Rp200 juta milik LM melayang tak berbekas.
Merasa ditipu oleh rekan bisnisnya yang berinisial BRP (40), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, LM resmi membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ke jalur hukum. Laporan tersebut tercatat resmi di Polres Jombang dengan nomor laporan STTLPM/917.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG pada Kamis (8/10/2026).
Berawal dari Sapaan Manis Profit 6 Persen
Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Kala itu, BRP mendatangi kediaman LM untuk menawarkan kerja sama investasi armada dump truck. Demi meyakinkan calon korbannya, BRP menjanjikan pembagian hasil tergiur sebesar 6 persen setiap bulan dari total modal investasi Rp200 juta.
Tak hanya janji manis di atas kertas, BRP bahkan berinisiatif memberikan sebuah jaminan berupa sertifikat sawah atas nama Sopjan tanpa diminta oleh LM.
“Di awal-awal, terlapor sempat memenuhi janjinya memberikan bagi hasil 6 persen sebanyak lima kali. Namun, memasuki pertengahan tahun 2025, pembayaran imbal hasil terhenti total dan terlapor lepas dari kewajibannya,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Syarahuddin (Bang Reza), usai mendampingi kliennya di Mapolres Jombang, Jumat (16/10/2026).
Minta Jaminan Dibalikkan Hingga Main Ancam
Puncak kemarahan korban terjadi pada akhir September 2026. Bukannya menyelesaikan iktikad baik pengembalian modal modal Rp200 juta, pihak BRP lewat kuasa hukumnya justru mendatangi LM pada Senin (28/9/2026) untuk meminta kembali sertifikat tanah jaminan.
Mendengar permintaan tak masuk akal tersebut, LM tegas menolak. Namun, pihak terlapor malah balik mengancam akan melaporkan LM ke polisi jika sertifikat itu tidak diserahkan.
Sadar ada yang tidak beres, LM kemudian melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya mengejutkan: bisnis angkutan dump truck milik BRP diduga kuat fiktif.
BRP tidak dapat membuktikan kepemilikan armada (tidak ada BPKB maupun STNK).
Bisnis jasa angkutan tersebut tidak memiliki legalitas hukum (tanpa badan usaha PT maupun CV).
Indikasi Pemufakatan Jahat
Bang Reza yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) menduga adanya konspirasi untuk merebut jaminan secara cuma-cuma.
“Kami menduga terlapor melakukan pemufakatan jahat bersama sejumlah pihak lain. Ada upaya bersengkongkol untuk mengambil kembali sertifikat jaminan tersebut secara gratis dan merugikan klien kami,” tegas advokat dari Kantor Hukum SSA Al-Wahid tersebut.
Proses Hukum di Polres Jombang
Atas kejadian ini, LM mengalami kerugian kerugian materiil murni sebesar Rp200.000.000. Saat ini, Satreskrim Polres Jombang tengah mendalami laporan tersebut.
Terlapor BRP terancam terjerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Harapan kami kasus ini segera diusut tuntas agar hak-hak klien kami pulih. Alhamdulillah, Polres Jombang bergerak cepat dan proses penyelidikan sudah berjalan, termasuk pemeriksaan keterangan dari pihak kami,” tutup Bang Reza.
(Red)






