Jombangterkini.com. Jombang — Niat baik sering kali disalahgunakan oleh orang yang salah. Pengalaman pahit ini harus dirasakan oleh Moch Alil Nastain (29), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Kepercayaannya pada seorang teman justru dibalas dengan aksi penggelapan yang merugikannya hingga belasan juta rupiah.
Pelaku, Andik Angga Pamungkas (31), warga Dusun Penjalinan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, kini harus gigit jari usai pelariannya dihentikan paksa oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Jombang Kota.
Awal Mulai Skenario Janji Manis
Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Melalui pesan singkat WhatsApp, Andik menghubungi korban dengan dalih ingin meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 berpelat nomor S 3207 ZZ.
Tanpa rasa curiga, korban memenuhi permintaan tersebut. Korban bahkan sempat menjemput dan mengantarkan pelaku ke rumah neneknya di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, sebelum menyerahkan kunci motornya. Kepada korban, pelaku berjanji manis akan mengembalikan kendaraan tersebut sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB.
Namun, hingga malam menjelang, sosok Andik tak kunjung muncul. Pesan singkat tak dibalas, panggilan telepon pun diabaikan. Sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian menembus Rp10.000.000, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang Kota.
Perburuan Berakhir di Lamongan
Menerima laporan korban, tim sergap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota tak tinggal diam. Penyelidikan maraton dilancarkan hingga titik terang akhirnya didapatkan pada Rabu (14/10/2026) pagi. Petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di luar kota.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur, tim bergerak cepat menuju Kabupaten Lamongan. Hasilnya, sekitar pukul 13.30 WIB, persembunyian Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, digerebek petugas. Tanpa sempat memberikan perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jombang Kota.
”Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan dalih keperluan mendesak. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain,” terang Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono.
Ancaman Pasca-Langkah Nekat
Kini, Andik harus mempertanggungjawabkan aksi nekadnya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan korban, sementara pengembangan kasus terus dilakukan guna melacak keberadaan fisik motor serta memburu pihak penadah barang gadaian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Subisidier Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
(Red)






