Jombangterkini.com. Jombang. – Kabar melegakan datang dari penyelesaian konflik utang-piutang yang menimpa Ngatini, seorang lansia nasabah Bank Jombang. Berkat intervensi dan mediasi intensif yang dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Jombang, polemik yang sempat memicu perhatian publik tersebut kini menemui jalan keluar yang adil bagi nasabah.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai utang Nenek Ngatini yang membengkak drastis—dari nominal awal ratusan ribu rupiah menjadi puluhan juta rupiah. Merespons keresahan masyarakat, Fraksi PDI Perjuangan langsung tancap gas melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Bank Jombang untuk meminta klarifikasi.

Perjuangan Legislator sebagai Penyambung Lidah Rakyat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral legislator. Saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026), Dodit menjelaskan bahwa pihaknya mendesak agar ada solusi yang tidak memberatkan nasabah.
”Tugas kami adalah hadir di tengah rakyat yang kesulitan. Kami meminta Bank Jombang untuk melakukan langkah kemanusiaan, yakni penghentian bunga dan denda, serta menghentikan upaya hukum terhadap Ibu Ngatini agar aset beliau tetap aman,” ujar Dodit dengan tegas.
Lebih jauh, Dodit mengungkap fakta mengejutkan di balik membengkaknya utang tersebut. Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial Nur Ali. Menurut keterangan korban, uang sebesar Rp55 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan utang justru dibawa kabur oleh oknum tersebut. Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus penipuan ini hingga tuntas ke ranah hukum.

Win-Win Solution: Tiga Kebijakan Baru Bank Jombang
Langkah diplomasi Fraksi PDI Perjuangan disambut positif oleh manajemen Bank Jombang. Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, menyampaikan apresiasi atas peran aktif wakil rakyat tersebut yang mampu mendinginkan suasana.
”Terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah menjembatani kami. Melalui diskusi yang akomodatif ini, kami sepakat memberikan win-win solution bagi Ibu Ngatini,” ujar Angga.
Sebagai bentuk nyata penyelesaian, Bank Jombang resmi mengeluarkan tiga kebijakan pro-nasabah:
Penghentian Bunga: Seluruh akumulasi bunga berjalan dihentikan total.
Penghapusan Denda: Seluruh denda yang selama ini membebani nasabah resmi dihapuskan.
Garansi Aset: Bank menjamin aset milik Ibu Ngatini tidak akan disita maupun dilelang.
Puncaknya, Bank Jombang memastikan telah mencabut gugatan sederhana yang sempat didaftarkan di pengadilan. Dengan demikian, Nenek Ngatini kini tidak perlu lagi menghadapi proses hukum di meja hijau.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara wakil rakyat dan lembaga keuangan dapat menciptakan solusi yang humanis, memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil, sekaligus menjaga rasa keadilan di Kabupaten Jombang.
(Red)






