Jombangterkini.com. Jombang – Sinyal waspada dini ditiupkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang. Menanggapi prediksi BMKG mengenai puncak musim kemarau ekstrem yang maju ke bulan Agustus 2026 dengan curah hujan di bawah normal, Pemkab Jombang resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran.
Langkah taktis ini disahkan melalui Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/207/415.46/415.10.1.3/2026. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si., atas nama Bupati, langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/4353/415.10/2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Kemarau.
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lini instansi tidak boleh lengah dan harus bergerak dalam satu komando yang solid.
”Seluruh OPD terkait saya minta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau, sehingga penanganan bencana dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, cermat, dan terintegrasi,” tegas Bupati Warsubi.
Tak hanya itu, ia juga meminta para Kepala OPD untuk gencar menyebarluaskan informasi potensi bencana demi menekan risiko di masyarakat serta meminimalisir adanya korban.
Bagi Tugas Lintas Sektor: Siapa Melakukan Apa?
Untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan taktis dan tidak tumpang tindih, Surat Edaran yang ditandatangani Sekdakab Jombang merinci pembagian tugas spesifik sebagai berikut:
Hutan & Lingkungan (Perhutani KPH Jombang & UPT Tahura Raden Soerjo): Wajib memperketat pemantauan titik api (kebakaran hutan) dan menggandeng Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk menyosialisasikan larangan keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Krisis Air Bersih (Dinas Perkim & Perumda Tirta Kencana): Berkolaborasi memetakan wilayah yang rawan kekeringan demi menjamin pasokan air bersih bagi warga, serta berkoordinasi intensif dengan BPBD.
Komando Lapangan (BPBD Jombang):
Menjadi motor utama untuk mendirikan posko darurat, melakukan kaji cepat dampak bencana, mendiseminasikan informasi aktif, hingga mengoordinasikan tindakan tanggap darurat bersama TNI, Polri, dan Basarnas.
Logistik & Sosial (Dinas Sosial): Menyiagakan personel TKSK dan Tagana untuk mengaktifkan dapur umum sewaktu-waktu serta memastikan pasokan logistik aman.
Kesehatan (Dinas Kesehatan, RSUD Jombang, RSUD Ploso, & PSC 119): Siaga penuh mengaktifkan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT-S/B) 24 jam serta siap memobilisasi ambulans dan tim medis ke titik terdampak.
Garda Kewilayahan (Camat Se-Kabupaten Jombang): Wajib meneruskan edaran ini ke seluruh kepala desa, memantau situasi lapangan secara berkala, dan memberikan rekomendasi cepat atas usulan penanganan darurat dari pemdes.
Melalui sinergi ketat antara kebijakan Bupati Warsubi dan eksekusi teknis yang dikoordinasikan oleh Sekda Agus Purnomo, Pemkab Jombang berkomitmen penuh mengantisipasi ancaman krisis air bersih dan kebakaran demi keselamatan seluruh warga Jombang.
(Red)






