Dugaan Iming-Iming Putusan Bebas 99 Persen Berujung Kecewa, Warga Jombang Mengaku Keluar Rp104 Juta Tapi Tetap Dipenjara

Jombangterkini.com.  Jombang. — Kasus hukum yang menjerat Siwin, warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, menyisakan kepahitan mendalam. Berharap mendapat kepastian hukum usai menggelontorkan dana hingga Rp104 juta kepada penasihat hukumnya, ia justru harus menelan pil pahit divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

​Dugaan janji manis “angin surga” berujung vonis bebas hingga persoalan penahanan alat bukti penting kini mencuat ke publik, memicu polemik antara Siwin dan mantan penasihat hukumnya (PH) berinisial EH.

​Diimingi Bebas 99 Persen, Dana Membengkak

​Usai menjalani sisa masa tahanannya, Siwin blak-blakan merasa dibohongi atas iming-iming optimisme yang disampaikan oknum pengacaranya. Menurut Siwin, klaim tingkat keberhasilan perkara semula disebut berada di angka 80–85 persen, sebelum akhirnya meroket hingga 99 persen bakal divonis bebas.
​Namun, realita di ruang sidang justru berbanding terbalik. Majelis Hakim tetap memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara.

​Tak hanya vonis yang meleset jauh dari perkiraan, total biaya yang dikeluarkan keluarga Siwin kepada EH membengkak hingga mencapai Rp104 juta. Padahal, kesepakatan awal terkait honorarium dan operasional sidang diperkirakan tidak akan sebesar itu.

​Kekecewaan Siwin kian memuncak saat dua alat bukti vital—yakni kuitansi asli pembayaran senilai Rp170 juta dan surat keterangan tera timbangan dari Disperindag Jombang—disinyalir tidak dimaksimalkan dalam nota pembelaan (pledoi) dan hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga.
​Sanggahan PH: Bantah Janji Bebas, Tegaskan Sesuai Prosedur

​Menanggapi tuduhan tersebut, EH selaku penasihat hukum Siwin memberikan bantahan keras. EH membeberkan kronologi penanganan perkara sejak awal, di mana suami Siwin, Sutris, mendatanginya untuk meminta bantuan hukum setelah upaya praperadilan yang diurus pengacara sebelumnya di Polres Jember ditolak.

​Terkait tuduhan obral janji putusan bebas, EH secara tegas menepisnya.
​”Saya tidak pernah mengatakan sesuatu apapun (soal janji putusan), kecuali berdasarkan fakta yang ada. Kemungkinan besar perkara tersebut adalah Perdata,” tegas EH saat dikonfirmasi.

​Mengenai operasional dan biaya penanganan perkara, EH mengklaim seluruh penerimaan dana sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengoperasionalkan saksi dari jajaran stafnya yang selalu mendampingi setiap kali pertemuan berlangsung.

​Batal Banding dan Tuntutan Transparansi
​Mengenai vonis 2 tahun penjara, EH menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya langsung mengajukan upaya hukum banding usai persidangan. Namun, langkah tersebut terhenti atas permintaan kliennya sendiri.

​”Selang dua hari kemudian, Terdakwa (Siwin) mengirim pesan WhatsApp dari dalam Lapas meminta untuk menerima putusan. Tidak jadi banding,” tambah EH.
​Meski demikian, pihak Siwin kini tetap menuntut transparansi atas rincian penggunaan dana Rp104 juta serta mendesak pengembalian dua dokumen alat bukti penting yang masih ditahan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *