Gebut Raperda Pengelolaan Aset, Bupati Warsubi Pastikan BMD Jombang Jadi Mesin Pendapatan Daerah

JOMBANG TERKINI.COM JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang bergerak cepat mematangkan payung hukum pengelolaan aset daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (12/02/2026), Bupati Jombang Warsubi memaparkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

​Raperda ini diproyeksikan menjadi instrumen vital untuk mengubah aset “tidur” menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal, sekaligus memastikan ketertiban administrasi.

​Siklus Pengelolaan dari Hulu ke Hilir

​Bupati Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengatur seluruh siklus aset secara detail. Hal ini mencakup perencanaan, pengadaan, hingga tahap penghapusan dan pengawasan.

​”Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat internal pemerintah serta lembaga berwenang. Fokus kita adalah mencegah in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” tegas pria yang akrab disapa Abah Warsubi tersebut.

​Menjawab Sorotan Fraksi: Dari PKL Hingga Kabel WiFi

​Dalam sidang tersebut, Warsubi menjawab secara lugas berbagai isu strategis yang dilemparkan oleh fraksi-fraksi DPRD:

​Pemanfaatan Aset & Ekonomi Rakyat: Menanggapi Fraksi PKB, Pemkab berkomitmen membuka ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi memberikan catatan penting: “Ekonomi jalan, tapi keselamatan tidak boleh dikorbankan.” Hal ini merujuk pada penertiban PKL di bahu jalan yang mulai dialihkan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

​Legalitas Aset: Menjawab dorongan Fraksi PDIP, Pemkab melalui BPKAD telah menggandeng ATR/BPN Jombang untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah aset daerah dan pendataan bangunan negara secara bertahap.

​Sengkarut Kabel WiFi: Terkait maraknya kabel jaringan internet, Pemkab memastikan aturan main sudah jelas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024. Pengawasan akan diperketat agar infrastruktur telekomunikasi ini memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

​Penyelamatan Aset Perumda Panglungan

​Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah progres penyelamatan aset HGU Perumda Perkebunan Panglungan. Warsubi mengungkapkan bahwa Tim Penyelamatan Aset telah melakukan langkah konkret.

​9 Februari 2026: Pendaftaran HGU ke ATR/BPN.

​10 Februari 2026: Pelaksanaan survei pertimbangan teknis.

​Satu Langkah Menuju Pengesahan

​Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengapresiasi jawaban komprehensif dari Bupati. Ia menyebutkan bahwa pembahasan Raperda ini telah memasuki babak akhir.

​”Bupati sudah menjawab seluruh poin keberatan maupun pertanyaan fraksi. Kini tinggal menyisakan satu rapat paripurna lagi untuk agenda persetujuan akhir fraksi-fraksi,” ujar Hadi Atmaji.

(Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *