JOMBANG TERKINI.COM JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang bergerak cepat mematangkan payung hukum pengelolaan aset daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Kamis (12/02/2026), Bupati Jombang Warsubi memaparkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Raperda ini diproyeksikan menjadi instrumen vital untuk mengubah aset “tidur” menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang optimal, sekaligus memastikan ketertiban administrasi.
Siklus Pengelolaan dari Hulu ke Hilir
Bupati Warsubi menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk mengatur seluruh siklus aset secara detail. Hal ini mencakup perencanaan, pengadaan, hingga tahap penghapusan dan pengawasan.
”Seluruh pelaksanaan dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat internal pemerintah serta lembaga berwenang. Fokus kita adalah mencegah in-efisiensi dan potensi kerugian daerah,” tegas pria yang akrab disapa Abah Warsubi tersebut.
Menjawab Sorotan Fraksi: Dari PKL Hingga Kabel WiFi
Dalam sidang tersebut, Warsubi menjawab secara lugas berbagai isu strategis yang dilemparkan oleh fraksi-fraksi DPRD:
Pemanfaatan Aset & Ekonomi Rakyat: Menanggapi Fraksi PKB, Pemkab berkomitmen membuka ruang ekonomi bagi masyarakat. Namun, Warsubi memberikan catatan penting: “Ekonomi jalan, tapi keselamatan tidak boleh dikorbankan.” Hal ini merujuk pada penertiban PKL di bahu jalan yang mulai dialihkan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Legalitas Aset: Menjawab dorongan Fraksi PDIP, Pemkab melalui BPKAD telah menggandeng ATR/BPN Jombang untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah aset daerah dan pendataan bangunan negara secara bertahap.
Sengkarut Kabel WiFi: Terkait maraknya kabel jaringan internet, Pemkab memastikan aturan main sudah jelas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024. Pengawasan akan diperketat agar infrastruktur telekomunikasi ini memberikan kontribusi nyata bagi PAD.
Penyelamatan Aset Perumda Panglungan
Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah progres penyelamatan aset HGU Perumda Perkebunan Panglungan. Warsubi mengungkapkan bahwa Tim Penyelamatan Aset telah melakukan langkah konkret.
9 Februari 2026: Pendaftaran HGU ke ATR/BPN.
10 Februari 2026: Pelaksanaan survei pertimbangan teknis.
Satu Langkah Menuju Pengesahan
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengapresiasi jawaban komprehensif dari Bupati. Ia menyebutkan bahwa pembahasan Raperda ini telah memasuki babak akhir.
”Bupati sudah menjawab seluruh poin keberatan maupun pertanyaan fraksi. Kini tinggal menyisakan satu rapat paripurna lagi untuk agenda persetujuan akhir fraksi-fraksi,” ujar Hadi Atmaji.
(Red)






