Janji Manis Oknum Advokat Berujung Kekecewaan: Uang Puluhan Juta Melayang, Bantuan Hukum Tak Kunjung Datang

Jombangterkini.com.  Jombang.  — Harapan Sutrisno (49), warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang untuk memperjuangkan keadilan bagi istrinya, Siwin, kini berujung pada kekecewaan mendalam. Niat hati ingin mendapatkan pendampingan hukum yang layak, Sutrisno justru diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum kuasa hukumnya sendiri.

​Oknum pendamping hukum berinisial KY, yang juga mengklaim dirinya sebagai wartawan, diduga telah menguras uang keluarga korban hingga mencapai Rp97,5 juta. Bukannya memberikan kepastian hukum, KY kini justru menghilang dan sulit dihubungi.

​Diiming-imangi Rekayasa Perkara dan Bebas Cepat

​Kasus ini bermula saat Siwin terjerat perkara dugaan penggelapan tembakau di Pengadilan Negeri Jember (Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Jmr). Keluarga kemudian mempercayakan penanganan perkara ini kepada KY dari Law Firm Krisna & Partner Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2025.

​Namun, di balik proses pendampingan tersebut, KY diduga memanfatkan kepanikan keluarga korban dengan menjanjikan hal yang tidak semestinya. Melalui pesan singkat WhatsApp, KY mengklaim mampu “mengondisikan” aparat penegak hukum, mulai dari jaksa hingga hakim.

​“Ndakk… Jaksa dan hakim sudah dengan saya… Mungkin dia tinggal enaknyaa saja,” tulis KY dalam salah satu pesan kepada keluarga korban.

​Ia juga meyakinkan Sutrisno agar tak perlu khawatir: “Gpp bapak penting istri jenengan segera pulang,” sembari meminta keluarga menjaga ketat kerahasiaan rencana tersebut.

​Uang Bekal Terakhir Habis Terkuras

​Terbuai janji manis agar sang istri bisa segera bebas, Sutrisno menyerahkan uang secara bertahap dalam kurun waktu singkat:
​17 Juli 2025: Rp30 juta (Tunai, Kuitansi titipan Siwin)
​22 Juli 2025: Rp45 juta & Rp5 juta (Transfer BCA a.n. KY untuk titipan & akomodasi)
​24 Juli 2025: Rp2,5 juta (Transfer untuk tambahan operasional)
​31 Juli 2025: Rp15 juta (Transfer biaya perkara)
​Total dana yang mengalir ke kantong KY mencapai Rp97,5 juta. Menurut keluarga, nominal tersebut merupakan seluruh tabungan dan bekal terakhir yang mereka miliki demi mengupayakan kebebasan Siwin.

​Menghilang di Saat Kritis

​Mimpi buruk keluarga dimulai ketika persidangan memasuki agenda pembacaan putusan pada Agustus 2025. KY mendadak membatasi komunikasi dan sulit dimintai kejelasan perkembangan kasus.

​Kondisi semakin menjepit ketika Siwin dikabarkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat komplikasi penyakit. Pada 20–23 Agustus 2025, keluarga memohon agar sebagian uang dapat dikembalikan untuk membayar biaya pengobatan Siwin, biaya kuliah anak, serta angsuran utang.

​KY sempat beralasan bahwa dirinya sedang dirawat akibat serangan jantung. Namun, memasuki akhir Agustus hingga September 2025, seluruh saluran komunikasi dari keluarga sama sekali tidak direspons. Upaya konfirmasi ulang dari keluarga pada 23 November 2025 pun bertepuk sebelah tangan.

​Siapkan Langkah Hukum dan Laporan Etik

​Merasa ditipu dan ditinggalkan tanpa kepastian, keluarga Sutrisno kini mengambil sikap tegas. Selain menuntut transparansi penggunaan dana Rp97,5 juta, mereka mempertanyakan keabsahan status profesi advokat KY serta klaimnya mengenai pengondisian aparat hukum.

​Keluarga menyatakan tengah menyiapkan berkas untuk melaporkan KY ke pihak kepolisian. Selain itu, pengaduan resmi juga akan dilayangkan ke organisasi advokat yang menaungi KY serta Dewan Pers/konstituen pers terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari KY terkait tuduhan yang dilayangkan oleh keluarga korban.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *