Meninggalnya Tahanan Polrestabes Surabaya Jadi Sorotan Publik Istri Beri Respon

Istri Almarhum AM dan keluarga

Surabaya, JombangTerkini.Com- Choliyah Istri Almarhum AM yang kini berusia 44 tahun warga jalan Kedondong lor, kecamatan Genteng,kota Surabaya yang merupakan seorang tahanan kasus narkoba telah meninggal dunia, kejadian ini langsung mendapatkan perhatian publik dan respon dari istri almarhum AM.
Istri almarhum AM mengungkapkan bahwa suaminya punya riwayat penyakit diabetes

“Dulu pernah ada kencing manis, suami kalau diajak periksa dokter menolak. Cuma minum obat binahong dan obat-obatan lainnya,” ungkapnya.

Choliyah juga menambahkan bahwa kemungkinan selama suaminya berada di dalam tahanan, ia merasa tertekan, yang menyebabkan kambuhnya penyakit lamanya.

“Pihaknya pun mendapat kabar dari Polrestabes Surabaya, jika suami sedang dirawat di rumah sakit, dan saya langsung ke rumah sakit untuk membesuknya dan mendampingi (Alm) AM sebelum meninggal, bersama waktu itu ada Kasat Narkoba dan anggota,”
Ujarnya.

Sebelumnya, dalam proses penangkapan (alm) AM, petugas dari Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menemui pihak keluarga untuk memberikan surat pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan (alm) AM. Keesokan harinya, keluarga menjenguk (alm) AM di ruang tahanan Rutan Polrestabes Surabaya.

Setelah kepergian almarhum AM, Choliyah berharap dapat lebih fokus pada masa depan anak-anaknya yang kini menjadi tulang punggung keluarga.

“Jangan sampai sepeninggalnya suami, ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi keluarga yang sedang berduka. Apalagi ada berita yang beredar yang tidak tau sumbernya dan tidak pernah wawancara langsung ke saya sebagai istri dari AM almarhum,” harapnya (13/01/2025).

Di samping itu, Choliyah, yang didampingi oleh adik dan putri kecilnya, berharap agar keluarganya dapat hidup dalam ketenangan. Mereka juga ingin ikhlas dan menerima kepergian suaminya, yang kini telah beristirahat dengan tenang. Semoga tidak ada lagi pemberitaan yang mengganggu ketentraman mereka.

Choliyah menyampaikan ungkapan terima kasih dari keluarganya kepada pihak Polrestabes Surabaya, yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama suaminya dirawat di ICU Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur.

“Mulai proses pemakaman sampai ikut menghadiri tasyakuran hingga ke tujuh harinya almarhum suami,” ucap Choliyah.

Sumber data media melaporkan bahwa dalam penangkapan almarhum AM dan seorang warga keturunan China berinisial Wong, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antara barang-barang tersebut terdapat sebuah plastik klip berisi sabu, satu pipet kaca yang juga berisi sabu, satu bundle plastik klip kosong, tiga telepon genggam, serta uang tunai sebesar 700. 000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.

Menurut sumber yang memberikan peringatan yang juga menyebutkan namanya, seorang pria berusia 68 tahun dari Lidah Kulon, Kota Surabaya, mengaku telah membeli sabu dari almarhum AM, yang menjadi penunjuk lokasi bandar untuk memperoleh sabu di Madura.

“Sebanyak 11 garam, senilai 8.250.000. Sepuluh gram pesanan seseorang berinisial B sampai hari ini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan satu gram untuk di konsumsi bersama,” ujar sumber, (13/01/2025)

Sementara itu, AKBP Suria Mifta Irawan, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, mengonfirmasi mengenai berkas AM dan Wong, dua pelaku pengedar narkoba yang kini telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

“Jika seorang tersangka penyalahguna narkoba meninggal saat dalam tahanan, berkas perkaranya tidak dapat disimdangkan di pengadilan,” perkaranya akan di SP3 pungkasnya, (13/1/2025)

Proses hukum terhadap tersangka tersebut secara otomatis terhenti akibat kematiannya. Selain itu, pengadilan tidak berwenang untuk mengadili individu yang telah meninggal dunia.

“Karena tujuan dari proses peradilan adalah untuk menentukan tanggung jawab hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku yang masih hidup. Namun, jika ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut.

Perlu diingat bahwa penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) didasarkan pada alasan hukum yang jelas. Alasan ini lebih rasional karena telah mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih substantif dalam konteks hukum dan formalitas.

Berdasarkan berbagai doktrin dan putusan pengadilan, alasan hukum yang menjadi dasar terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mencakup: (1) prinsip nebis in idem, (2) meninggalnya tersangka, dan (3) kedaluwarsa, termasuk situasi di mana tersangka telah meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP.

Dalam konteks ini, jelas bahwa hal tersebut menjadi pertimbangan dalam penerbitan SP3, karena tidak mungkin menuntut seorang mayat di pengadilan, meskipun perbuatannya tergolong sangat kejam.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *